Surabaya (Antara Jatim) - Seorang pengacara Rahadi Sri Wahyu Jatmika melaporkan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pegawai inspektorat Provinsi Jawa Timur ke Gubernur Soekarwo.

"Jumat, 17 Juni 2016, kami akan mengadu ke Gubernur terkait adanya dugaan pelanggaran etika pegawai inspektorat," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Aduan tersebut, kata dia, adalah yang kedua kalinya karena pada laporan pertama ke kepala inspektorat diakuinya tidak mendapat respon sehingga dinilai perlu mengadukannya ke pimpinan tertinggi.

"Nanti kami juga akan menembuskan laporan ke DPRD Jatim, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim dan Inspektorat Jatim," ucapnya.

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan seorang PNS perempuan berinisial DK (36), pegawai bagian auditor, yang diduga melanggar etika karena berselingkuh dengan orang lain.

Ia menjelaskan, DK diduga melanggar etika karena sebagai aparatur negara yang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan bahwa  PNS dilarang berselingkuh, melakukan pernikahan siri, atau "kumpul kebo".

"Apabila terbukti maka sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat. Kami ingin ada tindakan tegas karena sebagai pejabat publik," kata pengacara suami DK, berinisial AR, tersebut.

Ia mengaku memiliki sejumlah barang bukti, seperti foto dan tanda tangan kesaksian warga saat terjadi penggerebekan di kawasan Juanda, bahkan dari laporan kliennya, DK telah menikah siri.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Jatim Nurwiyatno mengaku sudah menerima laporan dan saat ini menerjunkan tim untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami sudah menerjunkan tim sejak Februari 2016 ke lingkungan setempat RT/RW sekaligus mengumpulkan bahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi suaminya ketika dipanggil pertama datang hanya sebentar dan panggilan kedua dan ketiga tidak datang lagi," katanya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga berusaha mendamaikan secara kekeluargaan, namun jika pihak suami tidak bersedia diklarifikasi maka sama halnya menyetujui perceraian dan menyetujui laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diadukan istrinya DK.

"Kami sudah panggil saudari DK, yang bersangkutan ini telah dituduh selingkuh oleh suaminya. Tapi DK bilangnya ingin cerai karena tidak kuat mengalami KDRT. Kami tidak ingin dibilang membela anak buah, tapi harus benar-benar diusut yang benar seperti apa," katanya.

Sementara itu, dari data yang dimiliki Inspektorat, kasus ini bermula ketika awal Februari 2016, DK menggugat cerai suaminya dan melaporkannya ke Polsek Wonocolo, Surabaya atas tuduhan KDRT dengan laporan polisi bernomorSTTLP/08/1/2016/JATIM/RESKRIM/SEK WNCL. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016