Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat terkait keluhan warga Tempurejo, Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Mulyorejo soal sengketa jalan dengan PT. AGB dan PT. AKY.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Bukhori Imron meminta agar panel blok yang dibangun untuk menutupi jalan di kawasan Tempurejo dibongkar.
"Saya mohon untuk dibongkar dulu. Kalau nanti seumpama ada masalah hukum ya nanti kita urus belakangan," ujar Bukhori saat rapat dengar pendapat dengan warga Tempurejo di ruang Komisi C, Jumat.
Menurut dia, selain menggangu mobilitas warga keberadaan panel blok juga dipandang cukup membahayakan warga.
Bukhori mengatakan jalan yang saat ini dipersoalkan oleh warga sebenarnya bukan aset milik pemerintah kota. Jalan yang disengketan merupakan lahan milik Dinas PU Perairan Provinsi Jawa Timur.
Namun karena dalam pembangunan panel blok tersebut belum memiliki izin dari pemkot Surabaya, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait rencana pembongkarannya.
"Keluhan warga harus dijawab dengan pembongkaran. Karena itulah keinginan warga yang tinggal di sana (Tempurejo)," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya memberi batas waktu selama satu pekan kepada Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim untuk menerbitkan surat yang dibutuhkan.
"Kita tidak mau menunggu dan mentah lagi. Makannya kita kasih waktu satu pekan," ujarnya.
Anggota Komisi C lainnya, Endi Suhadi meminta agar Pemprov Jawa Timur segera mensertifikatkan seluruh asset mereka yang ada di Surabaya. Langkah itu perlu diambil untuk menghindari kejadian serupa.
"Minimal aset yang dimiliki Pemprov Jatim itu diberi tanda. Biar masalah seperti ini tidak terulang," katanya.
Endi juga meminta masalah sengekata jalan di Tempurejo tidak sampai masuk ke aranah hukum jika nanti sudah dilakukan pembongkaran. Sebab masyarakatlah yang akan dirugikan jika itu sampai terjadi.
"Kalau masalah ini sampai ke ranah hukum 10 tahun pun tidak akan selesai. Ujung-ujungnya masyarakat yang akan menjadi korban," katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PU Pengairan Jatim, Arus Ramli meminta kelonggaran waktu dalam menerbitkan surat yang diminta Komisi C. Dirinya memastikan tidak sampai dua pekan surat tersebut sudah selesai.
"Saya jamin tidak sampai dua minggu selesai. Setelah pulang dari sini langsung akan saya proses," kata Arus Ramli.
Arus menjelaskan terkait pengeluaran izin pemakaian lahan oleh PT. AGB dan PT. AKY menurutnya sudah sesuai prosedur. Bahkan pihakjnya turut menggandeng Pemerintah Kota Surabaya dalam mengeluarkannya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan tidak ada pelapasan aset. Menurut dia, dalam pelepasan aset berarti ada dana yang masuk ke kas negara. Sedangkan untuk lahan di Tempurejo tidak ada dana sepeserpun yang masuk.
Camat Mulyorejo, M. Syafik menambahkan pemakaian lahan oleh PT. AGB dan PT. AKY sudah sesuai prosedur. Dari mediasi yang pernah digelar, baik PT. AGW maupaun PT. AKY bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan.
"Mereka bisa menunjukkan dua bukti sertifikat kepemilikan. Sertifikatnya tahun 1996 dan tahun 2006. Itu dasar bukti yang ada," kata Syafik.
Selain memiliki dua bukti sertifikat kepemilikan, pemakaian lahan juga diperkuat dengan adanya surat putusan dari Gubernur Jatim. "Ini berdasarkan bukti yang ada," katanya.
Menurutnya, warga sekarang melakukan protes karena harus memutar cukup jauh ketika hendak ke laut semenjak dibangun panel blok. Sebelumnya warga tidak perlu memutar ketika akan berangkat melaut.
Sebenarnya PT sudah bersedia membuatkan jalan. Namun, arena permintaan warga ajalan tersebut harus diserahkan ke pemkot, baik PT. AGW maupun AKY akhirnya menolaknya. Sebab mereka merasa selama ini belum ada kegiatan.
"Kalau dibuat Jalan PT mau. Mereka khawatir kalau diserahkan ke pemkot nantinya dibuat macam-macam oleh warga," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Bukhori Imron meminta agar panel blok yang dibangun untuk menutupi jalan di kawasan Tempurejo dibongkar.
"Saya mohon untuk dibongkar dulu. Kalau nanti seumpama ada masalah hukum ya nanti kita urus belakangan," ujar Bukhori saat rapat dengar pendapat dengan warga Tempurejo di ruang Komisi C, Jumat.
Menurut dia, selain menggangu mobilitas warga keberadaan panel blok juga dipandang cukup membahayakan warga.
Bukhori mengatakan jalan yang saat ini dipersoalkan oleh warga sebenarnya bukan aset milik pemerintah kota. Jalan yang disengketan merupakan lahan milik Dinas PU Perairan Provinsi Jawa Timur.
Namun karena dalam pembangunan panel blok tersebut belum memiliki izin dari pemkot Surabaya, lanjut dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait rencana pembongkarannya.
"Keluhan warga harus dijawab dengan pembongkaran. Karena itulah keinginan warga yang tinggal di sana (Tempurejo)," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pihaknya memberi batas waktu selama satu pekan kepada Dinas PU Pengairan Provinsi Jatim untuk menerbitkan surat yang dibutuhkan.
"Kita tidak mau menunggu dan mentah lagi. Makannya kita kasih waktu satu pekan," ujarnya.
Anggota Komisi C lainnya, Endi Suhadi meminta agar Pemprov Jawa Timur segera mensertifikatkan seluruh asset mereka yang ada di Surabaya. Langkah itu perlu diambil untuk menghindari kejadian serupa.
"Minimal aset yang dimiliki Pemprov Jatim itu diberi tanda. Biar masalah seperti ini tidak terulang," katanya.
Endi juga meminta masalah sengekata jalan di Tempurejo tidak sampai masuk ke aranah hukum jika nanti sudah dilakukan pembongkaran. Sebab masyarakatlah yang akan dirugikan jika itu sampai terjadi.
"Kalau masalah ini sampai ke ranah hukum 10 tahun pun tidak akan selesai. Ujung-ujungnya masyarakat yang akan menjadi korban," katanya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PU Pengairan Jatim, Arus Ramli meminta kelonggaran waktu dalam menerbitkan surat yang diminta Komisi C. Dirinya memastikan tidak sampai dua pekan surat tersebut sudah selesai.
"Saya jamin tidak sampai dua minggu selesai. Setelah pulang dari sini langsung akan saya proses," kata Arus Ramli.
Arus menjelaskan terkait pengeluaran izin pemakaian lahan oleh PT. AGB dan PT. AKY menurutnya sudah sesuai prosedur. Bahkan pihakjnya turut menggandeng Pemerintah Kota Surabaya dalam mengeluarkannya.
Dalam kesempatan itu, ia juga memastikan tidak ada pelapasan aset. Menurut dia, dalam pelepasan aset berarti ada dana yang masuk ke kas negara. Sedangkan untuk lahan di Tempurejo tidak ada dana sepeserpun yang masuk.
Camat Mulyorejo, M. Syafik menambahkan pemakaian lahan oleh PT. AGB dan PT. AKY sudah sesuai prosedur. Dari mediasi yang pernah digelar, baik PT. AGW maupaun PT. AKY bisa menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan.
"Mereka bisa menunjukkan dua bukti sertifikat kepemilikan. Sertifikatnya tahun 1996 dan tahun 2006. Itu dasar bukti yang ada," kata Syafik.
Selain memiliki dua bukti sertifikat kepemilikan, pemakaian lahan juga diperkuat dengan adanya surat putusan dari Gubernur Jatim. "Ini berdasarkan bukti yang ada," katanya.
Menurutnya, warga sekarang melakukan protes karena harus memutar cukup jauh ketika hendak ke laut semenjak dibangun panel blok. Sebelumnya warga tidak perlu memutar ketika akan berangkat melaut.
Sebenarnya PT sudah bersedia membuatkan jalan. Namun, arena permintaan warga ajalan tersebut harus diserahkan ke pemkot, baik PT. AGW maupun AKY akhirnya menolaknya. Sebab mereka merasa selama ini belum ada kegiatan.
"Kalau dibuat Jalan PT mau. Mereka khawatir kalau diserahkan ke pemkot nantinya dibuat macam-macam oleh warga," katanya. (*)
Editor : Tunggul Susilo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016