Madiun (Antara Jatim) - Pihak Polres Madiun Kota melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau pemecatan terhadap satu orang anggotanya karena dinilai melanggar kode etik dan disiplin di lembaga Polri.
Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Rabu, mengatakan, anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat tersebut adalah Bripka Yoyok Tri Haryanto (39), yang selama ini bertugas di Satuan Bimbingan Masyarakat.
"Karena diberhentikan dengan tidak hormat, maka semua hak-haknya akan dicabut. Berbeda jika diberhentikan dengan hormat atau pensiun. Maka yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya," ujar AKBP Susatyo kepada wartawan.
Menurut dia, pemecatatan Brika Yoyok berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/718/V/2016 tertanggal 13 Mei 2016. Yang bersangkutan dipecat karena membolos dari tugas dinas selama 172 hari, memiliki banyak pinjaman di berbagai tempat, dan menjanjikan sejumlah orang untuk masuk menjadi anggota Polri.
Semua yang dilakukan yang bersangkutan tersebut, dinilai mencemarkan nama baik lembaga Polri, sehingga Polres Madiun Kota merekomendasikan ke Polda Jawa Timur untuk memberhentikan Yoyok dari jabatannya.
Akibat perbuatannya, Bripka Yoyok dinilai melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 21 ayat (3) huruf (a) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Selain dipecat, yang bersangkutan juga diminta mengembalikan dana pensiun dan hak asabri.
Kapolres menambahkan, pemecatan terhadap Bripka Yoyok dilakukan tanpa menghadirkan yang bersangkutan atau "inafsentia". Hal itu karena yang bersangkutan masih dalam pencarian.
Meski tidak dihadirkan, pemecatan terhadap Bripka Yoyok tetap dianggap sah karena sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pemberhentian tidak hormat ini juga sebagai bentuk pembinaan personel. Dimana, jika ada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Susatyo.
Lebih lanjut ia menegaskan, pihaknya akan mengawasi seluruh personel kepolisian di jajarannya dengan cermat. Dengan peristiwa ini, diharapkan anggota Polri di wilayah hukum Polres Madiun Kota dapat meningkatkan kinerja dan pelayanannya kepada masyarakat dengan baik sesuai kode etik Polri dan aturan yang berlaku. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016