Madiun (Antara Jatim) -
Petugas Polres Madiun berhasil menangkap empat orang anggota sindikat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) palsu antarprovinsi yang melanggar peraturan dan merugikan negara.

Kapolres Madiun AKBP Sumaryono, Selasa, mengatakan para tersangka adalah, Priyanto warga Kabupaten Ngawi yang merupakan sopir truk, Sunarto warga Ngawi yang diduga berperan sebagai perantara, serta Edi Lestriyanto dan Anang Siswanto, keduanya warga Pati, Jawa Tengah, yang diduga sebagai pembuat SIM palsu.

"Para tersangka ini ditangkap pada waktu yang berbeda dan merupakan hasil pengembangan penyelidikan polisi. Mereka mengaku sudah dua bulan terakhir membuat SIM palsu," ujar AKBP Sumaryono kepada wartawan di Madiun.

Menurut dia, pengungkapan sindikat pembuatan SIM palsu tersebut bermula saat petugas Satuan Lalu Lintas Polres Madiun melakukan razia kendaraan di jalur Caruban-Ngawi, tepatnya di Desa Purworejo, Kecamatan Pilangkenceng.

Saat itu, polisi curiga dengan SIM yang dimiliki oleh Priyanto. SIM tersebut tidak sesuai dengan nomor registrasi hingga akhirnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Dari penyelidikan SIM milik Priyanto tersebut akhirnya terungkap sindikat pembuatan SIM palsu," kata Sumaryono lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, selama dua bulan beroperasi, mereka telah membuat delapan buah SIM palsu. Untuk membuat SIM tersebut, pemohon dimintai uang sebesar Rp600 ribu. Uang tersebut dibagi untuk perantara dengan si pembuat SIM.

"Sedangkan ilmu atau cara membuat SIM palsu tersebut diperoleh dari internet. Sepintas memang sama, namun jika diperhatikan dengan teliti akan terlihat jika itu palsu," paparnya.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, SIM palsu milik tersangka dan seperangkat komputer yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara hingga enam tahun karena telah memalsukan dokumen dan surat negara.

Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Para tersangka kini diamankan di penjara mepolres setempat.(*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016