Situbondo (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Situbondo, Selasa menghentikan aktivitas penambangan ilegal, pengurukan tanah di tiga lokasi karena pelaku usaha pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin sehingga dapat merusak lingkungan.

"Tiga lokasi pengurukan bukit di tanah pajak yang ditutup itu, di antaranya di Desa Talempong, Desa Banyuglugur dan Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyuglugur, Polres Situbondo, Jawa Timur, AKP Karyoto, di Situbondo, Selasa.

Ia mengemukakan penghentian paksa aktivitas penambangan tanpa mengatongi izin menambang itu dilakukan setelah polisi dan kantor kecamatan setempat kerap mendapatkan laporan jika di tiga desa yang berada di wilayah barat Kabupaten Situbondo itu banyak dum truk bermuatan tanah urukan.

Aktivitas pertambangan ilegal di wilayah itu, kata dia, hingga saat ini yang terpantau ada di tiga desa tersebut. Setelah dilakukan patroli petugas kepolisian dari sektor setempat berhasil mendapati pekerja atau operator alat berat sedang melakukan kegiatan penambangan.

"Kami bergerak melakukan patroli dibantu oleh Komandan Koramil Banyuglugur dan Sekretaris Kecamatan. Setelah menanyakan surat izin menambang kepada pengawas dan operator alat berat, mereka tidak bisa menunjukkannya dan kami terpaksa menghentikan hingga pelaku usaha tambang tersebut bisa menunjukkan izin menambang," katanya.

Karyoto menegaskan bahwa penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya akan terus dilakukan karena dinilai dapat merusak lingkungan. Namun jika pelaku usaha pertambangan tetap nekad, polisi akan menindak dengan tegas sesuai peraturan.

"Tiga titik penambangan urukan tanah di wilayah itu seluruhnya tidak bisa menunjukkan surat izin melakukan pertambangan. Oleh karena itu kami hentikan dulu biar tidak terjadi pro-kontra di masyarakat," katanya.

Sementara Kapolres Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo juga mengatakan saat ini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.

"Selain melakukan pencegahan, nantinya tim khusus juga akan melakukan tindakan terhadap para penambang yang tidak mengantongi izin yang masih melakukan penambangan. Tim khusus ini, personelnya dari Satuan Reskrim, Satuan Intel, dan jajaran Polsek. Mereka saat ini sudah turun ke lapangan," katanya.

Puji menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan, jika nantinya ditemukan penambang yang tidak melengkapi izin atau persyaratan lainnya dalam aktivitas pertambangan.

"Ini tidak hanya berlaku bagi para penambang. Namun jika anggota saya terbukti bermain-main dengan menjadi backing pertambangan ilegal, maka saya juga akan menindaknya sesuai kesalahannya. Bisa tindakan disiplin maupun tindakan pidana umum," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016