Trenggalek (Antara Jatim) - Tiga terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kabupaten Trenggalek selama kurun 2009-2014 divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
    
"Masing-masing divonis sama, yakni satu tahun enam bulan meski kasusnya berdiri sendiri sendiri," kata Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Trenggalek Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Senin.
    
Selain vonis penjara 18 bulan, lanjut Adri, terpidana Suwanti, Katni dan Endah Mintarti juga didenda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
    
Menurut Adri, hasil putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
    
"Ada yang sama seperti menyangkut denda dan uang pengganti, namun ada juga yang berbeda dengan tuntutan kami sebelumnya khususnya berkaitan dengan vonis hukuman yang lebih ringan," ujarnya.
    
Atas putusan itu, Adri Kahamudin mengatakan baik JPU maupun terpidana menyatakan masih pikir-pikir.
    
"Semua memiliki waktu seminggu untuk memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak. Semua masih pikir-pikir," ujarnya.
    
Adri Kahamudin menjelaskan, dalam proses persidangan JPU menuntut terdakwa Suwanti atas tuduhan penggelapan dana simpan pinjam perempuan (SPP) dalam skema PNPM pedesaan di Desa Jombok, Kecamatan Pule dengan hukuman dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
    
Selain itu, lanjut dia, terdakwa Suwanti juga dituntut mengembalikan uang pengganti Rp111 juta atau satu tahun kurungan badan sebagaimana diatur dalam pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
    
Sementara terhadap terdakwa Katni, bendahara Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara. Uang pengganti apabila tidak dibayar selama 1 bulan dikenakan 1 tahun penjara. Pasal yang terbukti pasal 3 UU Tipikor.
    
Terakhir terhadap terdakwa korupsi PNPM Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Kecamatan Kampak, Endah Mintarti JPU menuntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp72,05 juta.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016