Magetan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan meminta para pengelola tempat usaha penginapan dan restoran bodong di kawasan wisata Telaga Sarangan agar segera mengurus tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sesuai dengan aturan baru yang berlaku.
"TDUP untuk setiap usaha pariwisata di Magetan rencananya akan segera diterapkan di Magetan. Hal itu sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," ujar Kepada Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Magetan, Siran, kepada wartawan, Jumat.
Menurut dia, masih cukup banyak penginapan dan restoran yang berada di kawasan wisata Telaga Sarangan yang belum memiliki izin usaha.
"Sesuai aturan, batas pengurusan TDUP adalah akhir tahun 2016. Pendaftaran izinnya gratis, hanya saja tiga tahun sekali wajib diperpanjang," kata dia.
Menurut dia, TDUP menjadi persyaratan utama untuk membuka usaha di lokasi wisata. Untuk memprosesnya dibutuhkan berbagai kelengkapan perizinan, di antaranya IMB dan izin gangguan (HO).
Pihaknya menilai, aturan baru dari pusat tersebut juga sebagai salah satu upaya bagi Pemkab Magetan untuk menertibkan perizinan tempat usaha penginapan maupun restoran di kawasan objek wisata Telaga Sarangan yang banyak bermunculan.
"Tentunya, nanti setelah TDUP berlaku, usaha yang tak berizin akan terkena sanksi penutupan jika tak segera mengurus perizinan usahanya," katanya.
Bagi usaha penginapan dan restoran yang belum berizin namun usaha sudah berjalan, nantinya akan dilakukan pemutihan dalam pengurusan TDUP. Adapun, pemutihan tersebut dilakukan melalui tim khusus.
Tim yang terlibat nantinya dari unsur satpol PP, KPPT, dan DPRD. Dalam proses pemutihan tersebut terdapat beberapa hal yang dinilai tim.
Di antaranya melihat kondisi bangunan, apakah membahayakan atau tidak. Kemudian, tata ruang dan letaknya juga diperhatikan. Jika semua aman dan sesuai aturan, maka akan diberi pengampunan IMB.
Data PHRI Magetan mencatat, jumlah hotel dan restoran di Kabupaten Magetan yang telah menjadi anggota PHRI setempat mencapai 82 hotel. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 hotel di antaranya berada di kawasan wisata Telaga Sarangan.
Sedangkan hotel yang belum menjadi anggota PHRI Magetan dan dimungkinkn belum berizin alias bodong, jumlahnya mencapai ratusan, yang sebagian besar berbentuk penginapan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016