Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mulai mensosialisasikan pembatasan jam operasional kafe dan tempat-tempat hiburan malam di daerah tersebut selama bulan suci Ramadhan yang diperkirakan jatuh mulai 6 Juni.
    
"Istilahnya kami 'nyicil' (mengawali/bertahap) pemberitahuan aturan main tersebut ke kafe-kafe dan rumah karaoke," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Tulungagung Wahiyd Masrur di Tulungagung, Rabu.
    
Kendati puasa masih sebelas hari lagi, kata Wahiyd, pemberitahuan awal penting agar kebijakan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam efektif.
    
Satpol PP membagi kelompok pengusaha kafe dan rumah karaoke yang berjumlah 500-an untuk kategori menengah ke atas, dan 3.000-an untuk warkop dan warung-remang-remang untuk kategori usaha kecil dan pinggiran menjadi lima zona sosialisasi.
    
Selain pusat kota yang didominasi tempat hiburan bertaraf besar atau memiliki segmen kelas menengah ke atas, kata Wahiyd, empat zona sosialisasi dipecah ke wilayah Tulungagung bagian barat, timur, selatan, dan utara.
    
"Kami upayakan (sosialisasi) seoptimal mungkin, terutama melalui surat pemberitahuan resmi dan tertulis yang disampaikan dinas terkait," ujarnya.
    
Khusus untuk kafe yang memiliki fasilitas hall atau ruang layanan hiburan berukuran besar, kata Wahiyd, diberlakukan pembatasan waktu operasional selama dua jam, yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB.
    
Sedangkan kafe yang menyediakan ruang karaoke privat atau isi terbatas, Wahiyd menegaskan wajib ditutup total selama Ramadan.
    
"Jadi room tutup total. Ketentuan ini berlaku sejak dimulainya Ramadhan, hingga H+2 Lebaran," katanya.
    
Jika terjadi pelanggaran, Wahiyd menegaskan Satpol PP bakal mengeluarkan surat teguran I, II, dan III.
    
Dan jika tidak kapok dan tetap buka tidak sesuai ketentuan, lanjut dia, maka izin operasional kafe bisa dicabut.
    
"Saat ini kami juga terus sosialisasi. Para pemilik kafe juga sudah banyak yang menerima surat pemberitahuan tentang pembatasan itu," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016