Madiun (Antara Jatim) - Dua terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Kopral Kepala Andi Pria Dwi, anggota Kodim 0812 Lamongan yang sekaligus ajudan Komandan Kodim setempat, dalam sidang di Pengadilan Milliter Madiun dituntut 10 dan 15.bulan penjara potong masa tahanan.oleh Oditur Militer.
Dua terdakwa tersebut adalah, Sersan Mayor Joko Widodo yang dituntut hukuman 10 bulan penjara dan terdakwa dua Sersan Satu M. Amzah dituntut 15 bulan penjara masing-masing dipotong masa tahanan.
Keluarga korban, Priyo Handoko, Selasa, mengatakan, meski ringan, tuntutan Oditur Militer tersebut dinilai wajar karena telah sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
"Kedua terdakwa juga korban dari perintah Dandim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kopka Andi Pria Dwi Harsono yang disertai kekerasan dan penganiayaan. Melihat dari itu, kami menilai hukuman 10 bulan dan 15 bulan adalah wajar," ujar Priyo Handoko yang juga merupakan mertua dari korban.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milliter III-13 Madiun pada Senin (23/5), Otidur Militer Letnan Kolonel (Laut) Ediyanto Kesuma mengatakan, terdakwa Sersan Mayor Joko Widodo terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Itu karena Serma Joko turut serta melakukan penganiayaan, yakni dengan memukulkan selang air dan gulungan kertas koran ke tubuh korban.
Adapun yang meringankan terdakwa satu adalah tidak mempunyai motivasi pribadi melakukan penganiayaan tersebut. Selain itu, sempat memberikan saran kepada Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Ade Rizal Muharam, yang juga menjadi terdakwa alam kasus tersebut, untuk memindahkan korban dari ruang Unit Intelijen ke sel tahanan Markas Kodim.
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tuduhan korban yang melakukan pelecehan seksual terhadap GA (4) yang merupakan anak bungsu Komandan Kodim 0812 Lamongan. Namun saran dari terdakwa satu tidak digubris, bahkan Ade Rizal semakin keras melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga ajudannya tersebut hingga akhirnya tewas.
Sementara, terdakwa dua, Sersan Satu M. Amzah, dituntut dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo 56 ayat ke 2 KUHP. Sebab, M Amzah terbukti memberikan bantuan dengan mengambilkan sepotong selang air yang digunakan Ade Rizal melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sedangkan hal yang meringankan karena tidak mempunyai motivasi pribadi melakukan penganiyaan terhadap korban. Keterlibatan kedua terdakwa itu hanya mengikuti perintah dari atasannya, yakni Komandan Kodim 0812.
Hingga kini proses peradilan atas kasus yang melibatkan Dandim Lamongan tersebut masih bergulir. Dalam perkara ini ditetapkan enam orang terdakwa. Berkas perkaranya dipisah menjadi tiga. Pertama untuk terdakwa Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah. Kedua, terdakwa Serka Mintoro, Serda Agustinus Merin, dan Serma Agen Purnama. Adapun berkas ketiga untuk terdakwa Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam, yang saat itu menjabat Dandim 0812 Lamongan.
Seperti diketahui, pada Oktober 2014 lalu, jenazah Kopka Andi ditemukan oleh petugas piket Unit Kodim 0812/Lamongan, Sertu M Hamzah. Saat ditemukan di ruang penyidik, Kopka Andi tewas tergantung dengan menggunakan sarung. Korban merupakan ajudan Dandim Lamongan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016