Malang (Antara Jatim) - Menandai peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Kota Malang, Jawa Timur, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat meluncurkan program pengaduan layanan yang diberi nama "Sambat Online", Jumat.

Dengan diluncurkannya layanan Sambat Online tersebut, masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhannya melalui layanan pesan pendek atau SMS ke nomor 081333471111.

"Warga hanya tinggal menulis kata 'Sambat', lalu menekan tombol spasi, kemudian menulis keluhan yang berkaitan dengan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Malang," kata Kepala Diskominfo Kota Malang, Jawa Timur Zulkifli Amrizal di sela peluncuran program tesrebut di Balai Kota Malang, Jawa Timur.

Ia menjelaskan pesan berbayar itu nantinya akan langsung masuk ke sistem yang dikelola oleh Diskominfo untuk kemudian diterbitkan di situs pengaduan Sambat Online. Pesan juga diteruskan ke SKPD terkait untuk ditindaklanjuti.

Menyinggung kecepatan respons atau tanggap tidaknya SKPD terkait setelah ada pengaduan atau keluhan dari warga yang disampaikan melalui program tersebut, Zulkifli  mengaku tidak bisa menjanjikan. Sebab, ketanggapan dan respons terkait kinerja masing-masing SKPD.

Hanya saja, lanjutnya, Diskominfo menargetkan setiap keluhan yang tidak ditanggapi dalam kurun waktu selama rentang 10 hari, pihaknya akan menyampaikan surat teguran pada SKPD terkait.

Zulkifli mengemukakan aplikasi tersebut diberi nama "sambat" agar sesuai dengan istilah lokal di Kota Malang dan masyarakat juga lebih familier saja. Dipilihnya layanan via pesan pendek juga bukan tanpa alasan. Diskominfo sengaja tidak membuat layanan berbasis internet karena belum semua kalangan masyarakat paham teknologi.

Namun demikian, katanya, Diskominfo berencana mengembangkan layanan ini dalam bentuk aplikasi yang bisa diunduh melalui telepon pintar. Ide awal layanan ini berasal dari inovasi kecepatan dalam penanganan keluhan di masyarakat, sebab selama ini warga belum semuanya punya akses untuk menyampaikan keluhannya.

Jika harus ke SKPD terkait, lanjutnya, akan lebih rumit. "Layanan lewat SMS ini diharapkan bisa memudahkan mereka," katanya.

Agar layanan itu dikenal warga, Diskominfo bakal mensosialisasikannya lewat spanduk, poster, dan penyebaran informasi via internet. "Karena berbentuk layanan pesan pendek, warga dipastikan bisa menyampaikan keluhannya tak terbatas waktu, yakni 24 jam," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016