Kediri (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya terkait putusan Majelis Hakim PN Kota Kediri yang telah memvonis terdakwa pengusaha pelaku asusila dan persetubuhan pada anak, Soni Sandra.

"Kami ajukan upaya hukum banding dengan pertimbangan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak membuat efek jera bagi si pelakunya," kata Kepala Kejari Kota Kediri Benny Santoso di Kediri, Jumat.

Ia mengatakan upaya banding itu sudah didaftarkan dan selanjutnya menunggu memori banding dan mengikuti putusan banding di PT Surabaya.

Untuk akta banding kejaksaan itu sudah diajukan ke panitera PN Kota Kediri dengan Nomor 6/aktabanding/pid/2016 PN Kota Kediri pada Jumat (20/5).

"Kami sudah sampaikan banding dan selanjutnya membuat memori banding. Untuk itu, segera nanti kami ikuti putusan banding di PT," ujarnya.

Sebelumnya, praktisi hukum dari Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri, Nurbaedah, juga mendorong jaksa penuntut umum untuk memanfaatkan banding kasus yang melibatkan pengusaha Soni Sandra.

"Kalau putusan sembilan tahun, kami hormati Majelis Hakim. Kalau hukuman pidana itu dianggap belum sesuai, yang dapat dilakukan mendorong jaksa akan menggunakan upaya hukum itu," katanya.

Sebelum kasus Soni Sandra diputuskan, Majelis Hakim menilai perkara itu telah memenuhi syarat perbuatan berlanjut atau disebut dengan "Concursus realis", sehingga menurut hukum ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3, sehingga dengan ancaman maksimal ditambah 1/3 bisa 20 tahun.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Soni Sandra yang terlibat dalam kasus asusila dan persetubuhan pada anak dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (19/5). (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016