Bondowoso (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Bondowoso mengungkap pelaku gula oplosan rafinasi dan gula lokal dengan menyita barang bukti 5,8 ton gula rafinasi dan 4,3 ton gula yang sudah dicampur.
“Kita mengungkap gula oplosan dengan tersangka Didik Ali Susanto (33), warga Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas kualitas gula yang dijual oleh tersangka,” ujar Kapolres Bondowoso, Jawa Timur, AKBP Afrisal di Bondowoso, Selasa.
Dalam konperensi pers, ia mengemukakan pelaku sebelumnya dicurigai seringkali mendatangkan gula dari luar. Dan petugas berhasil mengamankan pelaku ketika tersangka mengoplos gula lokal dengan gula rafinasi itu di rumahnya.
Barang bukti yang disita polisi, kata dia, yakni 116 sak atau 5,8 ton gula rafinasi dan 86 sak 4,3 ton gula oplosan rafinasi dan lokal.
“Selain itu, dari rumah tersangka kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital dan mesin jahit karung. Oleh tersangka gula oplosan ini dikemas menggunakan sak PG Wringin Anom Situbondo dan PG Jatiroto Jember. Seakan-akan gula tersebut berasal pabrik dan diedarkan ke toko-toko,” katanya.
Kasus gula rafinasi yang dioplos dengan gula lokal itu, lanjut dia, akan terus dilakukan pengembangan, guna mengungkap pelaku lainnya.
“Akibat perbuatannya tersangka tersangka kami jerat Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.
Sementara tersangka mengaku, memang sengaja memanfaatkan mengoplos gula rafinasi itu dengan gula lokal ditengah mahalnya harga gula menjelang Ramadhan.
“Saya mengoplos gula lokal satu kilogram dengan gula rafinasi dua kilogram atau satu banding dua. Dan saya menjalankan bisnis ini sudah satu bulan serta mengedarkan gula oplosan ini ke daerah Situbondo, Bondowoso, hingga ke Surabaya,” katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
“Kita mengungkap gula oplosan dengan tersangka Didik Ali Susanto (33), warga Desa Gayam, Kecamatan Botolinggo. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas kualitas gula yang dijual oleh tersangka,” ujar Kapolres Bondowoso, Jawa Timur, AKBP Afrisal di Bondowoso, Selasa.
Dalam konperensi pers, ia mengemukakan pelaku sebelumnya dicurigai seringkali mendatangkan gula dari luar. Dan petugas berhasil mengamankan pelaku ketika tersangka mengoplos gula lokal dengan gula rafinasi itu di rumahnya.
Barang bukti yang disita polisi, kata dia, yakni 116 sak atau 5,8 ton gula rafinasi dan 86 sak 4,3 ton gula oplosan rafinasi dan lokal.
“Selain itu, dari rumah tersangka kita juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu timbangan digital dan mesin jahit karung. Oleh tersangka gula oplosan ini dikemas menggunakan sak PG Wringin Anom Situbondo dan PG Jatiroto Jember. Seakan-akan gula tersebut berasal pabrik dan diedarkan ke toko-toko,” katanya.
Kasus gula rafinasi yang dioplos dengan gula lokal itu, lanjut dia, akan terus dilakukan pengembangan, guna mengungkap pelaku lainnya.
“Akibat perbuatannya tersangka tersangka kami jerat Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya.
Sementara tersangka mengaku, memang sengaja memanfaatkan mengoplos gula rafinasi itu dengan gula lokal ditengah mahalnya harga gula menjelang Ramadhan.
“Saya mengoplos gula lokal satu kilogram dengan gula rafinasi dua kilogram atau satu banding dua. Dan saya menjalankan bisnis ini sudah satu bulan serta mengedarkan gula oplosan ini ke daerah Situbondo, Bondowoso, hingga ke Surabaya,” katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016