Blitar (Antara Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, membentuk sekretariat tim pengawasan orang asing (Timpora) yang dilakukan sebagai wadah berkumpulnya anggota timpora untuk saling tukar informasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan, mengemukakan pembentukan ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengamanatkan bahwa tiap-tiap kantor imigrasi membentuk timpora.

"Ini sebagai wadah berkumpulnya anggota timpora untuk saling menukar informasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing," katanya di Blitar, Senin.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembentukan ini dilakukan setelah adanya SE dari Direktur Jenderal Imigrasi pada 29 Maret 2016 tentang Pembentukan Timpora tingkat Provinsi/kabupaten/kota, dan Kecamatan serta pembentukan sekretariatnya, dimana pembentukan sekretariat timpora itu berdasarkan SK tentang pembentukan sekretariat timpora yang ditetapkan pada 26 April 2016.

Ia juga menambahkan, dengan adanya sekretariat timpora tersebut, koordinasi antaranggota, perencanaan kegiatan, program kerja serta strategi pelaksanaan pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing dapat dilakukan secara koordinatif dan efisien.

"Dengan itu, nantinya sasaran tercapainya ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan di masyarakat dapat tercipta," pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar meliputi tiga wilayah yaitu di Kabupaten/Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung. Selain warga asing yang tinggal dengan keluarganya di dearah itu, banyak juga mereka yang berstatus sebagai mahasiswa, salah satunya di IAIN Tulungagung. 

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga sudah melakukan pembentukan timpora di tiga daerah yang menjadi wilayah kantor imigrasi tersebut. Mereka terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian, maupun aparat penegak hukum lainnya. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016