Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang meluncurkan program gerakan "Stop Memberi Uang" atau sesuatu kepada pengemis, gelandangan dan anak-anak jalanan di perempatan lampu merah atau di jalanan, Minggu.

Peluncuran program sekaligus kampanye itu dilakukan di kawasan Jalan Simpang Balapan Kota Malang dengan menggandeng 17 komunitas dengan tujuan untuk mendukung penertiban dan pembersihan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di perempatan yang kerap mengganggu ketertiban umum.

"Kegiatan ini sekaligus mewujudkan revisi Perda no 9 tahun 2013 tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Malang," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, Jawa Timur Sri Wahyuningtyas di sela peluncuran program tersebut.

Selain menggandeng 17 komunitas, kampanye tersebut juga melibatkan lintas sektoral, baik pemerintah maupun swasta, di antaranya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)) atau Komunitas semisal SSCM (Social Streeth Community Malang), Peduli Anak Yatim (PAY), Komunitas Beat Box, serta Blood For Life.

Lebih lanjut, Sri Wahyuningtyas yang akrab dipanggil Yuyun itu mengatakan penertiban terhadap anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Malang ini untuk memberikan efek jera, sekaligus sebagai realisasai dalam menegakkan Perda no 9 tahun 2013.

Ia mengemukakan pihaknya bersama Komisi D DPRD Kota Malang saat ini juga sedang membahas revisi Perda Nomor 9 Tahun 2013 tersebut, karena dalam perda itu belum mengatur tentang sanksi bagi pemberi uang kepada mereka.

"Jika revisi perda ini sudah disahkan, si pemberi uang kepada mereka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp1 juta dan bagi yang meminta (anak jalanan, pengemis dan gelandangan) akan disanksi kurungan penjara. Kami belum tahu berapa bulan penjara sanksinya," ucap Yuyun.

Dengan adanya gerakan ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat tidak lagi memberi sesuatu terhadap anak jalanan maupun pengemis dengan tujuan Kota Malang bebas dari anak jalanan, pengemis dan gelandangan. "Gerakan, sosialisasi dan imbauan ini tentunya tidak hanya dilakukan sekali ini saja, melainkan terus menerus, sampai Kota Malang bersih atau terbebaskan dari anak jalanan," ujarnya.

Kampanye tersebut dilakukan di 10 titik yang sering menjadi tempat berkumpulnya para anak jalanan, gelandangan dan pengemis, di antaranya di perempatan Rampal, Kayutangan, Jalan Veteran, Jalan Gajayana, dan di depan Masjid Sabilillah.

Hanya saja, ketika salah satu komunitas, yakni Komunitas Keumbang Ngemis Malang, yang sedang mensosialisasikan gerakan tesrebut di perempatan Rampal, diusir oleh anak jalanan yang berjualan stiker karena mereka terusik dengan kehadiran relawan dari komunitas itu.

Karena tidak mau ribut dengan anak-anak jalanan tersebut, komunitas yang mengkampanyekan "Stop Memberi Uang" itu memilih pindah lokasi. "Daripada cekcok lebih baik kami pindah lokasi. Kami sebelumnya juga sudah memperhitungan segala kemungkinan yang terjadi, termasuk adu mulut dengan anak jalanan," kata Annisatul Izzah , Wakil Ketua Umum Komunitas Ketimbang Ngemis Malang.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016