Kairo, (Antara/Reuters) - Pengadilan Mesir, Sabtu, menjatuhkan hukuman kepada 152 pengunjuk rasa selama masing-masing dua hingga lima tahun penjara setelah mereka menentang keputusan menyerahkan dua pulau Laut Merah ke Arab Saudi, kata pengadilan dan media pemerintah.

Ratusan polisi dikerahkan ke pusat kota Kairo pada 25 April untuk meredakan unju rasa terhadap keputusan Presiden Abdel Fattah al-Sisi menyerahkan pulau Tiran dan Sanafir.

Lebih dari 200 orang diadili sehubungan dengan unjuk rasa itu, kata sumber pengadilan.

Dari mereka yang dihukum pada Sabtu, 101 orang menerima hukuman penjara lima tahun dan 51 orang menerima hukuman dua tahun, menurut sumber pengadilan dan surat kabar al-Ahram milik negara.

Ke-152 pengunjuk rasa dihukum karena melanggar hukum yang melarang orang melakukan aksi protes tanpa terlebih dahulu memberitahu Kementerian Dalam Negeri, kata sumber pengadilan.

Pengacara Ahmed Helmy mengatakan mereka akan mengajukan banding. "Tidak ada bukti bersalah," katanya kepada Reuters.

Jaksa tidak mengeluarkan pernyataan resmi tentang putusan itu.

Dalam protes serupa, pada 15 April, ribuan orang telah menyerukan "kejatuhan rezim", slogan dari pemberontakan pada 2011 yang mengakhiri kekuasaan 30 tahun Hosni Mubarak dan membawa Ikhwanul Muslimin berkuasa. Lebih dari 100 orang ditahan dalam aksi protes itu, kata beberapa pejabat keamanan pada saat itu. Kebanyakan kemudian dibebaskan tanpa tuduhan, kata sumber pengadilan.

Pejabat Arab Saudi dan Mesir mengatakan pulau-pulau itu milik kerajaan tersebut dan berada di bawah kendali Mesir karena Riyadh meminta Kairo pada 1950 untuk melindungi mereka.(*)

Pewarta: Supervisor

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016