Surabaya (Antara Jatim) - Tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan melakukan penelitian untuk melihat sejauh mana kerusakan bangunan cagar budaya Rumah Radio perjuangan Bung Tomo yang ada di Jl. Mawar No. 10 Kota Surabaya, Kamis.
    
Tim BPCP yang berjumlah dua orang arkeolog tersebut datang ke lokasi bersama dengan Tim Cagar Budaya Surabaya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya serta Satuan Polisi Pamong Praja.
    
Dua orang BPCP tersebut terlihat memeriksa bangunan yang telah rata dengan tanah. Mereka memotret serpihan bangunan yang masih tersisah seperti bahan bangunan tembok, batu bata, kayu, seng dan lainnya.
    
Mereka melakukan hampir sekitar 2 jam. Hanya saja seusai penelitian mereka tidak berkenan diwawancarai sejumlah wartawan yang sejak pukul 10.00 WIB menunggu.
    
"Maaf saya tidak komentar, silahkan tanyan ke Pemprov Jatim," kata salah seorang arkeolog yang tidak berkenan disebut namanya.
    
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Maulisa Nusiara yang ikut mendampingi arkeolog BPCB mengatakan mengenai bangunan cagar budaya ini sudah ada SK Wali Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pelestarian Bangunan/Lingkungan Cagar Budaya.
    
"Mereka pernah mengajukan renovasi," katanya.
    
Saat ditanya siapa yang mengajukan renovasi?, ia mengatakan yang mengajukan pemiliknya. Dalam hal ini pemilik baru adalah Plasa Kecantikan Jayanata yang lokasinya bersampingan dengan bangunan yang dibongkar tersebut.
    
"Pokoknya sesuai apa yang disampaikan bu Wiwik (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya) di Jawa Pos. Mohon maaf saya gak bisa mengulang ngulang," ujarnya.
    
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati mengatakan apa yang terjadi di Jalan  Mawar adalah melangar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.
    
"Maka akan kita tindak lanjuti oleh proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," katanya.
    
Wiwik mengatakan dalam kasus ini ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. "Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon," ujarnya.
    
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. "Kami tidak menganjurkan itu karena ini type B," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016