Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya akan mengusut bangunan cagar budaya tipe B berupa rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jl. Mawar Nomor 10-12, Tegalsari, Kota Surabaya yang telah dibongkar secara sepihak diusut secara tuntas.
    
"Bangunan itu punya nilai budaya dan bersejarah yang bisa diwariskan sampai anak cucu kita. Kalau dengan sengaja merobohkan dengan melanggar aturan ya tidak beradab," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey saat berkunjung ke lokasi bangunan cagar budaya yang dibongkar.
    
Menurut dia, kinerja pengawasan Pemkot Surabaya tidak serius terhadap bangunan cagar budaya. Buktinya,  lanjut dia, bangunan cagar budaya rumah eks radio perjuangan dirobohkan tanpa diketahui Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya.
    
Ia menilai Pemkot Surabaya lalai dalam melakukan pengawasan. Seharusnya tim cagar budaya melakukan pengawasan secara periodik terhadap inventaris bangunan cagar budaya.
    
"Sudah tau atau tidak tau saya tidak bisa menuduh. Tapi fungsi pengawasan di Dinas Pariwisata tidak berjalan. Sampai dirobohkan kok tidak tahu," katanya.
    
Awey mengatakan sesuai Praturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, barang siapa dengan sengaja menelantarkan, merubah dan bahkan menghilangkan maka bisa dibawah ke ranah hukum.
    
"Pihak pemkot (disbudpar) maupun pemilik bangunan bisa diseret ke pidana berupa penjara selama 30 bulan atau denda Rp50 juta," ujarnya.
    
Hal Sama juga dikatakan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri. Ia mengatakan komisi C akan memanggil pihak pihak terkait baik disbudpar, dinas cipta karya maupun pemilik bangunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
    
"Minggu depan kita akan panggil. Kami akan usut apa yang melatar belakangi pembongkaran itu," ujarnya.
    
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati mengatakan apa yang terjadi di Jalan  Mawar adalah melangar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.
    
"Maka akan kita tindak lanjuti oleh proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," katanya.
    
Wiwik mengatakan dalam kasus ini ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. "Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon," ujarnya.
    
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. "Kami tidak menganjurkan itu karena ini type B," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016