Sidoarjo, (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pendampingan permasalahan hukum yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten setempat sampai dengan tingkat desa atau kelurahan.

Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, Jumat mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk membantu pegawai yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan hukum.

"Kami menggandeng Kejaksaan Negeri Sidoarjo karena jaksa merupakan pengacara negara yang salah satu tugasnya untuk melakukan pendampingan pegawai sampai dengan perangkat desa yang ada di Sidoarjo," katanya usai melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo tentang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara di Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Ia mengemukakan, dengan adanya pendampingan ini pegawai yang ada di Kabupaten Sidoarjo khususnya dinas-dinas lebih berhati-hati untuk melaksanakan tugasnya terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan kesalahan dan kelalaian dalam pelaporan kegiatan bisa diminimalisir untuk mengantisipasi tindak pidana," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Sunarto mengatakan saat ini ada sekitar 50 persen kasus hukum yang melibatkan kepala desa. 

"Semua perkara yang berkaitan dengan hukum, saya harap pemerintah menggunakan fasilitas yang sudah diberikan oleh kejaksaan. Fasilitas itu berupa pendampingan hukum," katanya.

Setelah dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman ini, baik kepala dinas, camat maupun kepala desa diminta untuk menggunakan bantuan hukum dalam melakukan pendampingan pada saat melakukan pengerjaan pembangunan. 

"Nah, jika mereka meminta pendampingan hukum kepada kami, pasti kami dampingi. Tiap langkah kami buatkan produk hukumnya. Dari laporan inilah sebagai pedoman bagi dinas maupun kepala desa apakah melaksanakan proyek tersebut sesuai dengan prosedur yang ada, atau adanya tindak penyelewengan" katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016