Surabaya, (Antara Jatim) - Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Surabaya Ali Prakoso menuntut terdakwa Indra Iskandar yang juga Anggota DPRD Kota Pasuruan dengan pidana penjara selama lima tahun atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Indra Iskandar berupa pidana penjara selama lima tahun," katanya saat membacakan tuntutan pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Dalam tuntutan JPU Ali disebutkan jika Indra terbukti memiliki, menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,7 gram beserta bungkusnya. 

"Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif kedua yakni pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp800 juta dan apabila tidak mampu dibayar maka harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan.

Dalam tuntutannya, JPU Ali juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda sehingga masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri," katanya.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap bersama dua model majalah dewasa yakni Chintya Sari Dewi dan Sari Astutik. Ketiga terdakwa ditangkap petugas Polrestabes Surabaya usai pesta sabu-sabu di kamar 1208 hotel Quest. 

Petugas menangkap Sari terlebih dahulu sekitar pukul 11.00 WIB di loby hotel Quest. Bersamaan dengan itu, petugas juga menangkap Chintya yang masih berada di dalam kamar 1208.

Dari pengembangan, petugas kemudian menangkap Indra yang sudah berada di apartemen Somerset dan persidangan dilanjutkan pada dua pekan depan.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016