Jember (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu, menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan baik berpelat merah maupun berpelat hitam di halaman kantor pemerintah kabupaten setempat guna menekan polusi udara.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember, Isman Sutomo di Jember, mengatakan kegiatan uji emisi gratis tersebut sebagai upaya untuk menekan polusi udara, sehingga kualitas udara di kawasan kota bebas dari asap kendaraan.

"Sasarannya memang kendaraan berpelat merah, namun ketika ada mobil pribadi berpelat hitam yang antre untuk uji emisi gratis, maka petugas tetap memeriksa dan melayani uji emiji tersebut," tuturnya.

Menurut dia, kegiatan uji emisi gratis tersebut merupakan langkah awal untuk mewujudkan Kabupaten Jember bebas polusi udara dan memberikan stimulan kepada pengendara untuk rutin melakukan uji emisi kendaraan di Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Untuk awalan mungkin mobil pribadi baik berpelat merah maupun hitam, nanti selanjutnya akan dilakukan uji emisi gratis untuk angkutan umum," katanya menambahkan.

Isman mengatakan uji emisi itu untuk mengetahui kadar bahan bakar yang dikeluarkan mobil hemat atau boros dan bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang akan diarahkan ke sejumlah stand servis kendaraan gratis.

"Di sana ada sebanyak delapan mitra service mobil yang akan memeriksa kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Kalau kerusakannya berat maka akan diarahkan ke bengkel, namun kalau ringan akan diperbaiki di stand servis gratis itu," ujarnya.

Sementara Kepala UPT Pengujian Kendaraan Dishub Jember Dannie Alcholin mengatakan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi gratis lebih dari 100 kendaraan, padahal target awal Dishub hanya sebanyak 50 kendaraan.

"Dari 100 kendaraan yang masuk melakukan uji emisi, sebanyak 10 persen kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi dan rata-rata yang tidak lolos adalah kendaraan tua yang diproduksi dibawah tahun 2000," tuturnya.

Standar uji emisi yang dilakukan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor, dimana mengacu pada ketentuan untuk kendaraan berbahan bakar bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 ambang batasnya adalah 4,5 persen untuk CO dan HC 1.200 ppm, sedangkan untuk yang di atas tahun 2007 ambang batasnya 1,5 persen untuk CO dan HC 200 ppm.

Salah seorang sopir di Dinas Pasar, Arif menyambut baik kegiatan uji emisi gratis yang dilakukan Dishub Jember karena pemilik kendaraan bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut lolos uji emisi atau tidak.

"Kebetulan saya baru memegang mobil di Dinas Pasar dan saat dilakukan uji emisi dinyatakan tidak lolos, namun kendaraan itu langsung diperiksa oleh petugas di salah satu stand servis mobil," katanya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016