Malang (Antara Jatim) - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang Sri Wahyuningtyas menyatakan warga yang ketahuan memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan di daerah itu bakal dikenakan sanksi berupa denda yang mencapai jutaan rupiah.

"Selama ini sudah ada Perda No 9 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan lingkungan yang mengimbau larangan memberikan  uang kepada anak jalanan, pengamen, gelandangan, dan pengemis. Namun, karena sifatnya hanya imbauan maka tidak ada sanksi bagi yang melanggar," kata Sri Wahyuningtyas di Malang, Jumat.

Sekarang, lanjutnya, pihaknya akan memberlakukan aturan tegas. Dengan adanya aturan tegas itu diharapkan masyarakat akan pikir-pikir jika melanggar aturan tersebut, bahkan sanksinya juga tidak main-main. "Bagi warga yang kedapatan memberikan uang pada gelandangan dan pengemis tersebut akan dikenakan denda jutaan rupiah," ujarnya.

Ia mengatakan dendanya minimal Rp1 juta. Langkah tegas terkait penerapan aturan larangan memberikan uang pada gelandangan dan pengemis itu dengan tujuan mensukseskan program Malang Bebas Gelandangan dan Pengemis.

Menurut dia, dengan diberlakukannya aturan ini, dalam jangka panjang pemasukan yang diperoleh para gelandangan dan pengemis maupun pengamen akan terus berkurang, sehingga mereka berfikir ulang untuk tetap hidup di jalanan. Pada akhirnya, mereka ingin kembali hidup normal dan mau mengikuti pelatihan serta program pemberdayaan dari Dinas Sosial.

"Selama ini, meski sudah diberi pelatihan, mereka masih bandel dan kembali lagi ke jalanan. Karena mungkin mereka merasa lebih mudah memperoleh uang. Namun, dengan adanya larangan ini, kalau mereka tidak ada yang memberi, mereka kan berkeinginan untuk kembali hidup normal dan meninggalkan kehidupannya di jalanan," ujarnya.

Agar para gelandangan dan pengemis di wilayah Kota Malang tidak kembali ke jalanan, Dinsos setempat telah memberikan pelatihan berbagai keterampilan kepada mereka. Selain keterampilan, Pemkot Malang bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) juga memberikan bantuan pembangunan rumah tinggal khusus bagi mereka.

Pada tahap awal, Pemkot membangun rumah bagi gelandangan dan pengemis di kawasan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, sebanyak 40 unit. "Berbagai upaya kami lakukan agar gelandangan dan pengemis tersebut tidak kembali ke jalanan dan menerapkan keterampilannya untuk membuka usaha," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016