Sidoarjo, (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mendalami
kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi sebanyak 10 ribu sambungan
senilai Rp8,9 Miliar yang ada di Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta
Sidoarjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Suhartono, Senin, mengatakan, sampai dengan saat ini masih proses penyidikan.
"Meski seluruh saksi-saksi sudah diperiksa, namun hingga kini Kejari Sidoarjo belum menetapkan adanya keterlibatan pihak lain selain Direktur PDAM Delta Tirta yang jauh lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengemukakan, saat ini semua saksi sudah diperiksa dan dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus ini.
"Meski saksi-saksi sudah diperiksa secara keseluruhan, pihaknya masih menunggu dukungan dari saksi ahli, dimana dukungan ahli ini dirasa perlu sebagai bentuk pembuktian," katanya.
Sedangkan, kata dia, untuk keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat didalamnya setelah mendapatkan hasil dari dukungan ahli.
�Kalau perbuatannya sudah jelas. Ya tunggulah nanti dari ahli. Makanya kami juga butuh dukungan dari ahli. Baru bisa membuktikan itu," katanya.
Disinggung soal peran dari seseorang berinisial A dan B yang sempat disebut-sebut dalam pemeriksaan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu. Ya, boleh saja nyatut nama tapi kan harus ada dasarnya dan bisa dibuktikan. Kalau hanya sekedar ngomong terus tidak bisa dibuktikan kan percuma," katanya.
Sebelumnya, Direktur PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (11/4) lalu untuk memenuhi panggilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sugeng yang datang bersama dengan lima orang kuasa hukumnya dicecar dengan dengan kurang lebih 48 pertanyaan seputar pengadaan 10 ribu sambungan pipanisasi. (*)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Suhartono, Senin, mengatakan, sampai dengan saat ini masih proses penyidikan.
"Meski seluruh saksi-saksi sudah diperiksa, namun hingga kini Kejari Sidoarjo belum menetapkan adanya keterlibatan pihak lain selain Direktur PDAM Delta Tirta yang jauh lebih dulu di tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Ia mengemukakan, saat ini semua saksi sudah diperiksa dan dibutuhkan untuk pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus ini.
"Meski saksi-saksi sudah diperiksa secara keseluruhan, pihaknya masih menunggu dukungan dari saksi ahli, dimana dukungan ahli ini dirasa perlu sebagai bentuk pembuktian," katanya.
Sedangkan, kata dia, untuk keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ini, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat didalamnya setelah mendapatkan hasil dari dukungan ahli.
�Kalau perbuatannya sudah jelas. Ya tunggulah nanti dari ahli. Makanya kami juga butuh dukungan dari ahli. Baru bisa membuktikan itu," katanya.
Disinggung soal peran dari seseorang berinisial A dan B yang sempat disebut-sebut dalam pemeriksaan Dirut PDAM Sidoarjo, Sugeng Mujiadi, pihaknya mengaku belum mengetahuinya.
"Saya belum tahu. Ya, boleh saja nyatut nama tapi kan harus ada dasarnya dan bisa dibuktikan. Kalau hanya sekedar ngomong terus tidak bisa dibuktikan kan percuma," katanya.
Sebelumnya, Direktur PDAM Delta Tirta Sugeng Mujiadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Senin (11/4) lalu untuk memenuhi panggilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sugeng yang datang bersama dengan lima orang kuasa hukumnya dicecar dengan dengan kurang lebih 48 pertanyaan seputar pengadaan 10 ribu sambungan pipanisasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016