Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menutup lokasi usaha penambangan batu kapur di Desa Plumpungrejo, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, sebab banyak dikeluhkan warga.

"Kami sudah memasang garis polisi dan memeriksa pemilik usaha. Ternyata, penambangannya dilakukan tanpa izin," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar AKP Wisnu Wardhana di Blitar, Jumat.

Ia mengatakan, usaha itu milik Nurkolis (50), warga Desa Plosoarang, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar. Dalam usahanya, yang bersangkutan menambang batu kapur di Kecamatan Kademangan.

Selain tidak mempunyai izin, aktivitas penambangan itu juga diketahui melebihi peta titik koordinat izin usaha penambangan. Bahkan, akibat penambangan itu warga juga terganggu. Lokasi penambangan itu juga dekat dengan sekolah, yang membuat aktivitas kegiatan belajar mengajar menjadi terganggu. 

"Warga mengeluhkan suara alat berat di tambang itu cukup keras dan bising, jadi mengganggu proses kegiatan belajar mengajar," ucapnya.

Polres Blitar juga meninjau langsung lokasi penggalian batu kapur tersebut. Di lokasi itu, ditemukan satu unit mesin eskavator serta sisa batu hasil penambangan. Di tempat itu, polisi juga memasang garis dilarang melintas.

Walaupun ke lokasi, dan sempat memeriksa Nurkholis, petugas tidak menahan yang bersangkutan. Polisi hanya mengingatkan agar aktivitas penambangan itu tidak dilanjutkan, karena dinilai mengganggu warga.

Aksi penambangan batu kapur itu juga sebelumnya juga menuai protes langsung warga. Mereka bahkan unjuk rasa di kantor Pemkab Blitar, menuntut agar aktivitas penambangan itu ditutup.

Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Blitar Puguh Imam Susanto mengatakan untuk masalah izin pertambangan saat ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan bukan lagi di pemerintah daerah.   

Ia juga mengatakan akan koordinasi dengan instansi terkait, guna memperjelas status perusahaan penambangan itu. Jika tidak ada izin, nantinya akan ditertibkan oleh Satpol PP Pemkab Blitar. 

"Untuk masalah perizinan tambang, sekarang menjadi kewenangan dari pemerintah provinsi. Kami akan koordinasikan dulu terkait izin ini," ujar Puguh. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016