Ponorogo (Antara Jatim) - Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Sunarno (48), terdakwa perkosaan terhadap anak kandung karena korban dan saksi telah mencabut pengakuan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) penyidik, sehingga dakwaan dinilai gugur/tidak terbukti.
    
"Terdakwa ini tidak terbukti bersalah melakukan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo Rudy Setyawan saat membacakan amar putusan, Kamis.
    
Salah satu pertimbangan yang digunakan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas, kata Rudy, adalah karena baik terdakwa, saksi korban dan saksi pelapor telah mencabut pengakuannya di dalam BAP.
    
Testimoni terbuka disampaikan saksi pelapor (korban) saat persidangan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk pengakuan korban/pelapor.
    
Menurut keterangan Rudy, pencabutan dilakukan dengan alasan bahwa pengakuan sebelumnya dilakukan karena dibawah tekanan.
    
"Saksi korban mengaku, pelaku pemerkosaan bukanlah ayahnya, melainkan pacar yang merupakan anak sang pemilik pondok pesantren, dimana korban sebagai santrinya," ujar penasehat terdakwa Sunarni, Mul Harjono usai sidang.
    
Ia menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai azas keadilan.
    
"Karena di persidangan terungkap bahwa klien saya bukan pelaku pemerkosaan anak kandung. Kasus ini tejadi karena ada rekayasa kasus," ujarnya.
    
Sementara itu, terpidana bebas Sunarno mengaku lega atas keputusan majelis hakim.
    
Sunarni yang tampak didampingi istrinya, Musriati dan anaknya Belinda saat persidangan mengaku cukup berat menjalani masa tahanan yang terlanjur dijalaninya selama enam bulan hingga putusan majelis hakim membebaskannya.
    
"Saya merasa telah dikorbankan demi mengaburkan pelaku sebenarnya," ujarnya.
    
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ponorogo Syafrudin menyatakan keputusan hakim tidak logis.  
    
"Hanya karena pencabutan BAP saja maka divonis bebas. Kami akan mengajukan kasasi untuk kasus ini," katanya. (*)    

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016