Surabaya (Antara Jatim) - Badan Pembuat Perda DPRD kota Surabaya menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait izin dan pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Pahlawan.
Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya, M Machmud, di Surabaya, Jumat, mengatakan Perda ini nantinya membentengi Surabaya dari serbuan pekerja luar negeri sekaligus jadi landasan hukum bagi Pemkot Surabaya dalam pengawasan pekerja asing yang sudah berizin.
"Saat ini proses penyusunan draf Raperda sudah sampai tahap kajian akademis. Pihaknya menampung gagasan sejumlah pakar yang berkompeten di bidangnya, untuk jadi acuan penyusunan draf raperda," katanya.
Terkait pekerja warga asing ini, lanjut dia, Pemkot dan DPRD Surabaya tahun lalu sudah mengeluarkan sebuah perda yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.
Secara administratif, lanjut dia, pengendalian TKA dilakukan saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang prosesnya membutuhkan waktu sekitar 5 hari. Pengetatan perizinan itu sesuai dengan peraturan wali kota tentang izin mempekerjakan tenaga asing.
Pemkot sendiri selama ini sudah intensif melakukan sweeping TKA tidak berizin, alias ilegal melalui operasi yustisi. Seperti disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu, razia TKA ilegal dilakukan sejak 2012.
Hasil sweeping, lanjut dia, pihaknya bahkan pernah mengusulkan adanya deportasi terhadap TKA yang melanggar aturan ketenagakerjaan. "Memang, ada yang sempat kita deportasi," kata Risma. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
Ketua Badan Pembuatan Perda DPRD Surabaya, M Machmud, di Surabaya, Jumat, mengatakan Perda ini nantinya membentengi Surabaya dari serbuan pekerja luar negeri sekaligus jadi landasan hukum bagi Pemkot Surabaya dalam pengawasan pekerja asing yang sudah berizin.
"Saat ini proses penyusunan draf Raperda sudah sampai tahap kajian akademis. Pihaknya menampung gagasan sejumlah pakar yang berkompeten di bidangnya, untuk jadi acuan penyusunan draf raperda," katanya.
Terkait pekerja warga asing ini, lanjut dia, Pemkot dan DPRD Surabaya tahun lalu sudah mengeluarkan sebuah perda yakni Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA.
Secara administratif, lanjut dia, pengendalian TKA dilakukan saat perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang prosesnya membutuhkan waktu sekitar 5 hari. Pengetatan perizinan itu sesuai dengan peraturan wali kota tentang izin mempekerjakan tenaga asing.
Pemkot sendiri selama ini sudah intensif melakukan sweeping TKA tidak berizin, alias ilegal melalui operasi yustisi. Seperti disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beberapa waktu lalu, razia TKA ilegal dilakukan sejak 2012.
Hasil sweeping, lanjut dia, pihaknya bahkan pernah mengusulkan adanya deportasi terhadap TKA yang melanggar aturan ketenagakerjaan. "Memang, ada yang sempat kita deportasi," kata Risma. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016