Jakarta (Antara) - Kejaksaan Agung mengaku tengah menunggu sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas putusan Praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

"Sudah diputus, saya menunggu sikap Kejatinya," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan Kejagung belum akan membantu kejaksaan tinggi namun tetap menunggu perkembangannya baru kita kasih petunjuk.

Terkait pencekalan La Nyalla sendiri, kata dia, pihaknya menunggu dan tidak menutup kemungkinan diterbitkan surat cekal baru. "Yang jelas dikaji dahulu ya," tandasnya.

Atau, kata dia, pihaknya bisa saja melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung. "Atau kita menerima putusan itu, dan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi," katanya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembelian saham perdana (initial public offering/IPO) Bank Jatim senilai Rp5 miliar.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah, membebankan biaya perkara kepada termohon," kata Ferdinadus saat membacakan amar putusannya pada persidangan praperadilan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa.

Ia mengemukakan, pihaknya menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon dan mengabulkan permohonan La Nyalla Matalitti sebagai pemohon. (*)

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016