Tulungagung (Antara Jatim) - Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi program Lembaga Pemberdayaan Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi 2012 senilai Rp400 juta ke kejaksaan negeri setempat.

Antara di Tulungagung melaporkan, proses pelimpahan dilakukan oleh tim penyidik dengan menyerahkan seluruh berkas penyidikan yang telah dinyatakan lengkap atau P-21, berikut tersangka tunggal Ketua Koperasi Baitul Tamwil Muhammadyah (BTM) Surya Amanah, Supriyadi.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas, tersangka berikut barang bukti dalam tindak pidana korupsi pengajuan dan penyaluran dana pinjaman LPBD tahun 2012," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Wahyo Wasono.

Wahyu menjelaskan, dalam perkara korupsi tersebut koperasi mendapatkan bantuan dana LPDB senilai Rp400 juta dari Kementrian Koperasi saat itu.

Uang bantuan dalam skema program dana bergulir itu, lanjut Wahyu, dalam pelaksanaannya dikelola secara melawan hukum oleh tersangka selaku ketua BTM Surya Amanah, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp310 juta.

Menurut penjelasan Wahyu, modus korupsi yang dilakukan Supriyadi selaku ketua koperasi adalah dengan membuat laporan pembukuan pinjaman fiktif bersama dengan manager.

Namun, kata dia, penyidikan terhadap manager sementara belum dilakukan karena masih pengembangan penyelidikan.

Dalam pengelolaan dana bergulir tersebut, kata dia, ketua koperasi menggunakan data fiktif atau tidak sesuai dengan pentunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak/juknis) yang ada.

"Selain itu mulai dari proposal serta keadaan koperasi juga kurang bagus. Pengelolaan dana sejak tahun 2012 hingga 2014," ujarnya.

Wahyu menuturkan, untuk saat ini pihak kejaksaan akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Selama masa penahanan itu, kata dia, tim jaksa penuntut mempersiapkan berkas penuntutan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

"Perkara ini akan secepatnya kita limpahkan ke persidangan Pengadilan Tipikor," ujarnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016