Jember (Antara Jatim) - Kepala Satuan Reskoba Kepolisian Resor Jember Sukari mengatakan sebanyak lima pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalani tes urine diduga positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Ada empat hingga lima PNS yang hasilnya positif, namun akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kandungan narkoba jenis apa dari hasil positif tes urine itu," tuturnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jember, Senin.

Sebanyak 279 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yakni eselon 2, 2B, 3A, 3B, Lurah, kepala bagian, serta kepala bidang di lingkungan Pemkab Jember menjalani tes urine narkoba secara mendadak di aula PB Sudirman kantor pemerintah kabupaten setempat.

"Hasil yang diduga positif itu akan ditindaklanjuti dengan membawa hasilnya ke laboratorium dan pihak penyidik Polres Jember akan menindaklanjuti hal itu karena ranahnya sudah masuk ke arah hukum," katanya.

Menurutnya, pemeriksaan tes urine tersebut meliputi enam kategori yang mengindikasikan narkotika dan obat-obatan keras, namun Polres Jember enggan menyebut siapa saja PNS yang diduga positif mengonsumsi narkoba di Pemkab Jember.

"Kalau jabatannya dan eselon berapa saya tidak tahu karena yang kami periksa adalah seluruh PNS yang menjalani tes urine di aula PB Sudirman, sehingga Polres Jember akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk menyelidiki hal itu," katanya.

Sukari mengatakan Polres Jember akan memanggil sejumlah PNS yang diduga positif mengonsumsi narkoba tersebut untuk menyelidiki lebih lanjut, namun pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait hal itu.

Sementara Bupati Jember Faida mengatakan Pemkab Jember akan memberikan sanksi tegas kepada para PNS yang positif mengonsumsi narkoba karena pemkab berkomitmen untuk perang melawan barang haram yang merusak generasi bangsa tersebut.

"Apapun hasil tes itu baik samar-samar atau jelas positif akan ditindaklanjuti dengan tes di laboratorium. Kepada para PNS yang positif mengonsumsi narkoba, maka sanksinya jelas yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari PNS," tuturnya.*

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016