Sidoarjo (Antara Jatim) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur berhasil menangkap sindikat pelaku pembunuhan dengan korban Khusairi, warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran yang mayatnya dibuang di Perumahan Magersari Permai, Kecamatan Kota pada Sabtu (12/3) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi Wahyudin Latif, Kamis, mengatakan, sindikat ini terdiri dari empat orang pelaku masing-masing berinisial MC, FDS, SAP dan EF warga Kabupaten Sidoarjo.

"Pada kasus pembunuhan ini, korban dan tersangka sudah sama-sama mengenal sebelumnya. Pembunuhan ini bermula saat korban mengeluarkan kata-kata ejekan kepada salah satu tersangka pada ketika melakukan pesta minuman keras," katanya saat temu media di kantor Polres Sidoarjo.

Ia mengatakan, ejekan korban dengan suara lantang dan keras tersebut membuat tersangka tersinggung kemudian salah satu tersangka lainnya memberikan kode kepada teman lainnya untuk menyenggol kaki korban.

"Dimana hal itu diartikan sebagai ajakan untuk melakukan perkelahian antara korban dengan keempat orang pelaku yang ditangkap ini," katanya.

Ia mengatakan, meski keempat pelaku sudah diamankan, saat ini petugas kepolisian masih memburu dua tersangka lainnya sudah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang yakni FE dan ME.

"Meskipun keduanya melarikan diri, petugas sudah mengantongi identitas keduanya dan akan segera dilakukan penangkapan," katanya.

Pada penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya adalah sebilah pisau besar, sebuah kaos hitam, satu unit motor Honda Beat bernopol W 4979 QT dan STNKnya, 

"Selain itu, petugas menyita sebuah telepon genggam, sepasang sepatu putih, serta uang tunai Rp1,8 juta sisa menggadaikan motor korban seharga Rp3 juta," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Kami jerat 3 pasal karena tersangka membawa semua barang berharga korban dan motornya digadaikan tersangka dan uangnya dijadikan modal melarikan diri ke Karangkates, Malang," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016