Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya memulangkan enam tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok dan Korea Selatan dalam kurun waktu Januari hingga akhir Maret 2016  karena kedapatan bekerja di Kota Pahlawan itu tanpa mengantongi izin.
    
"Tidak, tenaga asing itu bekerja sebagai guru di salah satu sekolah di kawasan Perumahan Citra Land dan sisanya diketahui sedang menggelar kegiatan di salah satu restoran hotel," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) Kota Surabaya Soemarno, di Surabaya, Rabu.
    
Selain itu, lanjut dia, visa mereka juga sudah habis masa berlakuknya. Menurutnya, Tim Pengawas Tenaga Kerja Asing, NGO asing, dan relawan asing yang terdiri dari pihak imigrasi, kepolisian dan SKPD terkait terus menggelar razia secara rutin.
    
Bahkan, kata dia, beberapa hari ini pihaknya sedang membidik seorang warga negara asing yang menjadi pengamen di Taman Bungkul. "Ketika kami razia di Taman Bungkul, si warga negera asing itu berhasil melarikan diri. Jadi kami tidak tahu kewarganegaraannya dan tempat tinggalnya sementara di Surabaya," katanya.
    
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menemukan ada  warga negera Belanda yang berjualan ketela. Pihaknya langsung meminta agar orang Belanda itu tidak berjualan lagi.
    
"Kini orang bule yang bersuamikan orang Surabaya itu  sudah tidak berjualan lagi. Isi visa-nya  masih ada, sehingga masih diperbolehkan tinggal," katanya.
    
Soemarno juga menemukan kasus adanya tenaga guru asing di salah satu sekolah di kawasan Perak. Ternyata, guru asing tersebut bukan datang sebagai tenaga kerja asing namun sebagai relawan yang mengajar di sana.
    
"Meski relawan tetap harus memenuhi persyaratan untuk tinggal di Surabaya. Hanya saja menurut versi sekolah tempat mengajarnya, bahwa relawan itu tidak dibayar karena  didatangkan oleh organisasi donor," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016