Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp956,66 juta untuk kendaraan dinas pribadi bupati dan wakil bupati setempat, Emil Elestianto Dardak dan Mochamad Nur Arifin.

"Pengadaan sudah dilakukan sejak beliau berdua resmi dilantik, melalui proses lelang terbuka dengan prosedur `e-purchasing`," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Trenggalek, Said Maksum, di Trenggalek, Rabu.

Said menjelaskan dua kendaraan dinas pribadi tersebut adalah jenis sedan Toyota All New Camry keluaran 2016 yang disediakan untuk aktivitas pribadi/keseharian Bupati Emil Dardak serta Toyota Altis keluaran 2015 untuk Wabup Mochamad Nur Arifin.

Sesuai hasil lelang yang dimenangkan salah satu rekanan setempat, Pemkab Trenggalek membelanjakan anggaran sebesar Rp569,7 juta untuk mobil dinas pribadi Emil dan Rp386,9 juta untuk mobil dinas pribadi wakilnya M Nur Arifin.

"Sebenarnya, anggaran pengadaan untuk dua mobil dinas pribadi kepala daerah itu dialokasikan dalam APBD 2016 sebesar Rp1,3 miliar. Tapi sesuai hasil lelang, tercapai dengan harga di bawahnya sehingga ada sisa lebih penggunaan anggaran sekitar Rp300 juta sekian," ujarnya.

Said mengatakan efisiensi anggaran mobil dinas kepala daerah tersebut tidak lepas dari arahan Bupati Emil yang tidak menghendaki kendaraan yang terlalu mewah.

"Kendaraan itu yang akan digunakan selama beliau memimpin Trenggalek hingga lima tahun ke depan," ujarnya.

Selain mendapat kendaraan dinas pribadi, lanjut Said, baik Bupati Emil maupun Wakil Bupati Mochamad Nur Arifin juga berhak mendapat fasilitas kendaraan operasional kedinasan, masing-masing jenis Toyota Kijang Inova yang telah disediakan sebelumnya.

Menurut Said, tujuan pengadaan kendaraan pribadi tersebut sangat perlu untuk kegiatan dinas bupati dan wakil bupati sehari-hari, baik di lingkup wilayah Trenggalek maupun luar kota.

Sedangkan untuk acara-acara kedinasan atau kegiatan lapangan, lanjut dia, bupati dan wakil bupati menggunakan kendaraan dinas operasional jenis SUV yang telah disediakan.

"Untuk kendaraan operasionalnya, menggunakan kendaraan lama. Untuk kendaraan (dinas) pribadi, pengadaan baru," katanya.

Lebih lanjut Said menjelaskan, sesuai dengan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, bupati atau wakil bupati di akhir jabatannya berhak membeli kendaraan yang pernah dipakai.

"Nanti kendaraan dinas pribadi bupati/wakil bupati boleh dibeli oleh pejabat bersangkutan dengan nilai 40 persen dari harga taksiran pasar ditambah dengan biaya pemeliharaan selama satu tahun di akhir periode jabatan," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016