Magetan (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau menghentikan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang ditanganinya karena tidak cukup bukti. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Ahmad Taufik Hidayat, di Magetan, Senin, mengatakan, selain tidak cukup bukti, penghentian kasus tersebut juga disebabkan karena tidak terdapat kerugian negara.

"Ketiga kasus yang kami hentikan ini karena tidak cukup bukti dan tidak ada unsur kerugian negara, meski sudah ada yang ditetapkan tersangka," ujar Ahmad Taufik Hidayat kepada wartawan. 

Menurut dia, ketiga kasus yang dihentikan tersebut adalah, dugaan korupsi dana Program Pengadaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kabupaten Magetan dari Pemprov Jatim tahun 2008, dugaan penyimpangan dana aliran program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010-2011 senilai Rp11 miliar, dan dugaan korupsi dana koperasi kantor Kemenag Magetan periode tahun 2008 hingga 2013 senilai Rp4 miliar.

Untuk kasus dugaan korupsi P2SEM dan pembibitan sapi tahun 2009, setelah dilakukan penyidikan, tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, sehingga akhirnya dihentikan. 

Sedangkan pada kasus dugaan korupsi dana koperasi kantor Kemenag Magetan setelah dilakukan penyidikan, tidak terdapat kerugian negara karena dana yang sempat dibawa oleh pengurus koperasi sudah dikembalikan.

Ahmad Taufik menjelaskan, penghentian penyidikan tersebut juga sebagai langkah kejari setempat untuk memberi kepastian hukum bagi tiga orang tersangka yang telah ditetapkan pada kasus-kasus tersebut.

"Sehingga statusnya tidak menggantung dan secara otomatis status ketiga tersangka tersebut adalah batal," kata dia. 

Ia menambahkan, meski telah dikeluarkan SP3 atau dihentikan status penyidikannya, namun tidak menutup kemungkinan ketiga kasus tersebut akan diungkap kembali. 

"Hal itu menyusul jika di kemudian hari ditemukan barang bukti baru pada kasus-kasus tersbut," kata dia. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016