Tulungagung (Antara Jatim) - LSM Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi mendesak aparat kepolisian untuk proalktif menyelidiki dugaan penjualan limbah medis oleh oknum pegawai RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur.
     
"Mengacu informasi yang sudah muncul di sejumlah media massa, cetak maupun "online' atau daring, aparat harusnya segera melakukan pengusutan untuk memastikan opini itu benar dan tidak menyesatkan," kata Direktur PPLH Mangkubumi, Muhammad Ichwan di Tulungagung, Senin.
     
Ia mengingatkan, jika benar limbah medis diperjualbelikan secara langsung tanpa terlebih dulu dilakukan penghancuran/pencacahan dengan mesin khusus, hal itu sangatlah berbahaya.
     
Pasalnya, kata dia, hal itu dinilai rawan karena limbah medis kemungkinan besar mengandung cairan infeksius yang berbahaya bagi kesehatan manusia. 
     
"Kondisi limbah medis yang sudah dijual bebas membuktikan adanya pelanggaran aturan. Karena itulah, perlu adanya penindakan, bukan sekadar pembinaan," kata Ichwan.
     
Ia menduga, praktik penjualan limbah medis secara ilegal melibatkan oknum pegawai di lingkup instansi kesehatan/RSUD. 
     
"Kami mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti kasus ini," ujarnya.
     
Dikatakan Ichwan, ada beberapa dasar aturan berkaitan dengan limbah medis termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di antaranya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 58 BAB VII tentang B3. 
     
Selain itu, regulasi terkait juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan limbah B3. 
     
"PPLH Mangkubumi bakal membentuk tim khusus. Tim akan terjun dan menginvestigasi limbah medis ataupun B3 yang masih dijual bebas itu," ujarnya.
     
Selain itu, lanjut Ichwan, PPLH Mangkubumi juga mendesak dilakukannya audit lingkungan secara acak dan tertutup. 
     
Menurutnya, audit lingkungan diperlukan untuk mengetahui peredaran limbah medis yang masih dijual bebas. 
     
"Apakah itu hanya kebetulan ada atau memang sudah ada jalur untuk menjual bebas. Semua perlu diidentifikasi lebih lanjut," kata Ichwan. 
     
Diberitakan, RSUD dr Iskak, Tulungagung diterpa isu tak sedap seputar dugaan penjualan limbah medis dalam bentuk botol infuse bekas ke sejumlah pengepul plastik.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016