Tulungagung (Antara Jatim) - Manajemen RSUD dr Iskak, Tulungagung, Jawa Timur melarang keras penjualan aneka sampah atau limbah medis ke pihak ketiga/swasta, karena berisiko menularkan penyakit ke masyarakat.
    
"Semua sampah medis pada prinsipnya harus dihancurkan," kata Kasi Informasi dan Pemasaran RSUD Dr. Iskak Moch Rifai di Tulungagung, Jumat.
    
Limbah medis dimaksud antara lain berupa botol infuse, botol kaca untuk obat, jarum suntik, selang, tisu, sarung tangan medis dan lain sebagainya.
    
Rifai menyatakan, limbah medis yang dijual beli atau dimanfaatkan kembali oleh pihak ketiga bisa saja dilakukan, namun tidak boleh dalam bentuk asli atau harus dicacah.
    
"Bentuknya sudah cacahan, dan tidak terkena cairan infeksius. Jika terkena, jelas tidak boleh," katanya menjelaskan.
    
Disinggung terkait adanya oknum yang diduga menjual bebas sampah medis seperti botol infuse ke pengepul rosok, Rifai memastikan manajemen RSUD akan melakukan penindakan.
 
Namun siapa dan dugaan adanya penjualan sampah medis itu sendiri ia tidak mengkonfirmasi lebih jauh, kecuali hanya menjelaskan prosedur penanganan limbah medis di RSUD dr Iskak.

"Semua sampah medis telah ditangani unit khusus, yakni dengan cara dilebur menggunakan incenerator. Sampah medis dilebur dengan suhu 1.200 derajat celcius hingga hancur," katanya.

Rifai menegaskan, sampah medis dan nonmedis sudah dipilah sejak awal, dimana sampah medis dimasukkan ke dalam tempat sampah warna merah, sedangkan sampah nonmedis tempat sampah biru.

Sedangkan yang berada di ruang rawat inap, petugas khusus akan mengambil dan memilah, tahap selanjutnya dilebur, katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016