Tulungagung (Antara Jatim) - Seorang pelaku ilegal logging yang tertangkap tim gabungan perhutani dan Polres Tulungagung mengaku leluasa mencuri kayu hutan di kawasan pesisir selatan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, karena longgarnya pengawasan petugas.
    
"Pelaku mengakui modus pencurian yang dilakukannya saat diinterogasi tim penyidik," kata Kapolsek Kalidawir AKP M Ilyas di Tulungagung, Rabu.
    
Mengacu hasil interogasi yang diungkapkan Ilyas, tersangka atas nama Didik Irawan mengaku rutin melakukan pembalakan di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi di kawasan pesisir selatan Tulungagung itu.
    
Tidak hanya seorang diri, lanjut Ilyas, Irawan mengaku melakukan aksinya secara berkelompok antara dua hingga lima orang.
    
"Modusnya, pada jam-jam tertentu para pelaku berjalan memasuki kawasan hutan hingga kisaran radius 1,5 kilometer lalu melakukan penebangan sejumlah batang pohon yang telah dipilih atau ditentukan," tuturnya.
    
Setelah berhasil ditebang, kata dia, kayu dipotong dengan ukuran tertentu antara 1-2 meter lalu disembunyikan di salah satu area dan ditutupi daun-daunan.
    
"Kayu-kayu yang telah dipotong ukuran lebih kecil kemudian dipikul dan disembunyikan di tempat yang dirasa aman. Kayu hasil pembalakan baru diambil keesokan harinya menggunakan kendaraan jenis pikap atau truk," tutur Ilyas.
    
Ilyas menambahkan, karena kasus ini merupakan tindak pidana khusus, penanganan perkara pembalakan liar itu dilimpahkan ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
    
"Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan," ujarnya.
    
Fakta masih adanya pembalakan di kawasan hutan pesisir selatan Tulungagung telah diakui sebelumnya oleh Perum Perhutani KPH Blitar.
    
Kepala Divisi Humas dan Agraria Perum Perhutani KPH Blitar, Heri Purwanto justru meminta masyarakat untuk aktif melapor ke perhutani ataupun kepolisian terdekat.
    
Ia mengakui, pengamanan dan pengawasan hutan Perhutani di wilayah tugas KPH Blitar yang mencakup mulai Kalipare, Malang hingga Popoh, Tulungagung masih terkendala sumber daya manusia yang terbatas.
    
"Luasan hutan mencapai 57 ribu hektare, sementara petugas polisi hutan mobil (polhutmob) hanya 12 orang. Tentu ini menjadi kendala tersendiri bagi perhutani," ujarnya.
    
Heri mengingatkan, tugas pengamanan hutan dipikul bersama, tidak hanya oleh perhutani tetapi juga masyarakat sekitar hutan.
    
"Kalau sampai hutannya rusak lalu terjadi banjir atau longsor, yang rugi juga masyarakat sekitar hutan juga. Oleh karena itu, tugas pengamanan harus dipikul bersama, jangan melulu dibebankan ke pundak perhutani," katanya.
    
Terkait kemungkinan adanya oknum petugas perhutani yang "main mata" dengan pelaku pembalakan atau sindikat ilegal logging, Heri menegaskan Perhutani pasti akan menindak tegas dengan menjatuhkan sanksi berat mulai dari mutasi, nonjob, hingga pemecatan.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016