Sidoarjo, (Antara Jatim) - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo terkait dengan dugaan kasus korupsi pipanisasi sepuluh ribu sambungan rakyat (SR).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Moch Sunarto, Senin, mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan dari tim penyidik dalam pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp8,9 miliar.

"Tim penyidik hingga saat ini masih akan mengkaji apakah pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pelelangan itu dilaksanakan dengan baik atau tidak. Atau bisa jadi adanya konspirasi antara pihak perusahaan dengan pemenang tender," katanya.

Ia mengemukakan, ada dugaan adanya "mark up", kekurangan volume, dan dugaan tidak sesuai spesifikasi (spek) pada pengadaan tersebut.

"Nanti tim penyidik akan mengkaji pembuatan HPS dalam lelang apakah sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak. Bisa jadi juga adanya konspirasi antara perusahaan dengan pemenang, karena ada salah satu peserta yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dikalahkan tidak sesuai prosedur," katanya.

Ia mengatakan dalam penggeledahan ini tim penyidik berpendapat bahwa ada beberapa dokumen yang perlu diamankan.

"Mulai dari dokumen tahap pelelangan, kontrak maupun penerbitan HPS," katanya.

Ia menjelaskan, dalam penyidikan sendiri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menentukan tersangka di balik kasus tersebut.

"Di antaranya, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti, dan membuat terang tindak pidana. Dari dua hal tersebut maka penyidik akan menemukan siapa tersangkanya. kalau sudah menemukan tersangka, maka penyidik akan segera menetapkan tersangka baik seorang atau beberapa orang dalam kasus tersebut," katanya.

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukannya saat ini untuk menambah alat bukti yang sudah dikantongi pihak kejaksaan.

"Alat bukti masih kami kumpulkan. Termasuk, mengamankan dokumen saat ini. Baru nanti kami bisa menentukan tersangkanya," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016