Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakat Madiun, saat keduanya mengambil paket berisi 483 ribu butir dobel-L dari jasa ekspedisi kereta api di Stasiun Tulungagung, Jumat.
    
Operasi penggerebekan yang melibatkan sejumlah anggota buru sergap antara pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB itu sempat diwarnai adu jotos antara tersangka dengan petugas, karena salah satu pelaku sempat mencoba melawan saat hendak ditangkap petugas.
    
"Para pelaku ini sudah diintai sejak dini hari, karena kami mendapat laporan masyarakat bahwa ada pengiriman paket diduga berisi narkoba melalui salah satu jasa ekspedisi kereta api di Stasiun Tulungagung," terang Waka Polres Tulungagung, Kompol Arief Robby di Tulungagung.
    
Ia menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap bernama Hasim Asnawi (38) dan Dedi Firmansyah (29), keduanya warga Desa Karangrejo, Kecamatan Karangrejo.
    
Saat diinterogasi petugas, baik Hasim maupun Dedi mengaku hanya berperan sebagai kurir narkoba.
    
Pola komunikasi dan koordinasi penjualan narkoba yang mereka lakukan, menurut pengakuan Hasim maupun Dedi, dilakukan melalui ponsel dengan seorang pria yang mereka sebut sebagai bandar utama dan saat ini masih mendekam di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Madiun.
    
"Untuk saat ini kami masih mendalami terkait keterangan itu. Jika benar kami akan berkoordinasi dengan pihak LP Madiun," ujarnya.
    
Robby mengkonfirmasi, total barang bukti narkoba jenis dobel yang disita petugas mencapai 483 ribu butir.
    
Psikotropika itu sebagian ditemukan setelah petugas membuka kotak/bungkusan paket yang telah diambil kedua pelaku di Stasiun Tulungagung, dan sebagian besar lainnya dari hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku.
    
"Pengakuan mereka ribuan pil dobel L yang masih terbungkus dalam kemasan-kemasan plastik itu akan disampaikan ke pihak pemesan yang identitasnya juga masih diselidiki," ujarnya.
    
Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Siswanto memastikan kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016