Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menargetkan penerimaan pendapatan dari parkir Tepi Jalan Umum (TJU) pada 2016 sebesar Rp25 miliar.
    
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajad, di Surabaya, Kamis, mengatakan realisasi pendapatan dari TJU tahun lalu sebesar Rp17 miliar dari target Rp25 miliar.
    
"Tidak tercapainya target pendapatan TJU tahun lalu disebabkan kenaikan tarif parkir baru diterapkan pada Agustus. Sehingga penerimaan belum bisa maksimal," katanya.
    
Untuk itu, lanjut dia, diharapkan tahun ini penerimaan pendapatan bisa lebih optimal mengingat kenaikan tarif parkir sudah berlaku. "Tahun ini tidak ada kenaikan target dari tahun lalu. Kami optimistis target tercapai dan mungkin bisa lebih," katanya.
    
Menurut dia, Dishub sudah menerapkan tarif parkir untuk TJU. Ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di TJU dan Perwali Nomor 37 tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP).
    
Pengguna sepeda motor yang selama ini dikenai tarif senilai Rp500 naik menjadi Rp1.000. Untuk tarif pengguna  mobil/sedan/pick up, naik dari Rp1.500 menjadi Rp3.000.
    
Sedangkan untuk tarif satu kali parkir di tempat parkir insidentil, tarif motor naik dari Rp1.500 menjadi Rp2.000, dan mobil/sedan/pick up naik dari Rp2.500 menjadi Rp4.000, serta truk mini naik dari Rp4.000 menjadi Rp6.000.
    
Irvan menambahkan selain dengan menaikkan tarif parkir, untuk mencapai target penerimaan pendapatan parkir TJU, Dishub menggelar program karcis berhadiah. Program dilakukan dengan memberikan kode kalimat tertentu di salah satu sisi karcis parkir.
    
Namun kode tersebut tak bisa dilihat secara langsung baik oleh juru parkir (jukir) atau pemilik kendaraan. Untuk mengetahuinya pada kotak atau space yang telah disediakan harus digosok dulu dengan benda logam/keras lainnya. Setelah digosok maka keluarlah kode kode tersebut.
    
Jika beruntung, lanjut dia, pemilik kendaraan akan mendapat hadiah yang bisa diambil di Kantor Dishub atau tempat yang ditunjuk. "Maka saya minta pada jukir untuk memberikan karcis parkir para pengguna jasa parkir," katanya.
    
Terkait jumlah titik parkir, Irvan mengaku hingga saat ini masih belum ada penambahan. Jumlahnya masih sekitar 1.500 titik parkir. Tidak adanya penambahan titik parkir baru ini dikarenakan belum ada jalan-jalan baru di Surabaya dan itu berpotensi menjadi lokasi parkir.
    
Adapun jalan Middle East Ring Road (MERR) dan juga frontage road (FR) Jalan Ahmad Yani, tidak direncanakan agar sebagian digunakan untuk TJU. Pelarangan ini dilakukan karena kedua jalan tersebut merupakan jalur utama.
    
"Kalaupun di MERR misalnya ada yang menggunakan jalan tersebut menjadi lahan parkir, nanti yang menindak kepolisian. Itu sudah ranah mereka (kepolisian)," katanya.
    
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat meminta Dishub untuk meminimalkan kebocoran pendapatan parkir. Maka, untuk meminimalkan kebocoran, pihaknya menyarankan beberapa langkah untuk Dishub.
    
Seperti tiap titik parkir diberi spanduk berisi peraturan daerah (perda) tentang parkir. Isinya memuat tarif parkiryang ditetapkan Pemkot. Selain itu, tahun depan direncanakan penggunaan mesin parkir otomatis.
    
"Kami sendiri saat ini sudah menyiapkan payung hukumnya, berupa raperda inisiatif tentang penyelenggaraan parkir," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016