Situbondo (Antara Jatim) - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan diancam dengan hukuman seumur hidup dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
    
Terdakwa Busaeri (30) oleh jaksa penuntut umum didakwa dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP atau pembunuhan secara terencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
    
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, terdakwa Busaeri membunuh korban sudah direncanakan sebelumnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Situbondo Yusaq Djunarto seusai persidangan.
     
Dalam dakwaan itu JPU mengungkapkan bahwa terdakwa yang berasal dari Desa Kalisat, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso,  pada 17 Oktober 2015 mengajak korban Fitria Ningsih (21) ke perkebunan kopi di Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo.
     
Terdakwa mengajak korban menggunakan sepeda motor milik terdakwa, dan sampai di lokasi kejadian mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya terdakwa melukai korban dan mengubur jasad korban dikebun kopi tersebut.
     
Usai jaksa penuntut umum membacakaan dakwaannya, ketua majelis hakim Mira Sendang Sari memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta pertimbangan kepada kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU.
     
"Saya selaku kuasa hukum terdakwa yang ditunjuk Pengadilan Negeri Situbondo, untuk mendampingi terdakwa, tadi setelah pembacaan dakwaan, terdakwa meminta kepada saya untuk tidak melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU," kata Ilham Yudashwara, kuasa hukum terdakwa.
     
Ilham menambahkan, karena dari terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (16/2) pekan depan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.
     
Sementara itu, Busaeri menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, karena apa yang dilakukannya membunuh korban yang tak lain masih adik ipar terdakwa, sudah diluar batas kemanusiaan. Terdakwa juga menyatakan akan menerima semua keputusan hakim.
     
"Saya pasrah dan menyesal apa yang saya lakukan terhadap Fitria, karena waktu itu saya takut akan ancaman Fitria, karena akan membeberkan hubungan terlarang saya dengan dia. Jadinya saya memiliki niatan membunuh pada waktu itu juga lantaran Fitria minta dinikahi," katanya sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016