Surabaya (Antara Jatim) - Pengamat Politi dari Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya A.H. Thony menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol tidak populis dan terkesan banyak nuansa titipan.
    
"Saya melihatnya cenderung dipaksakan. Jika terus dilakukan, tanpa melihat aturan diatasnya, saya yakin akan menabrak undang-undang. Saya malah khawatir, akan menimbulkan masalah baru, karena produk hukum milik Pemkot tersebut akan menimbulkan kontra produktif,"kata AH Toni kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
    
Menurut dia, raperda itu banyak penolakan dari berbagai elemen terutama masyarakat. Selain itu, lanjut dia, jika Raperda itu dipaksakan menjadi Peraturan Daerah, ia menilai Pemerintah Kota Surabaya tidak akan siap mengawal produk hukum tersebut.
    
Apalagi, kata dia, kekhawatiran adanya kekosongan hukum, jika tidak ada perda tentang minuman beralkohol merupakan akal-akalan anggota DPRD Surabaya.
    
"Saya kira tidak akan terjadi kekosongan hukum. Karena penindakan bisa dilakukan penegak hukum, seperti polisi maupun Satpol PP. Kalau pun perda tidak terbentuk. Atau memang Perda ini dibuat, sehingga semua proses pengawasan terhadap minuman berlakohol dibuat longgar," kata dia.
    
Thony mengatakan selama ini produk Undang-Undang tentang masih digodok DPR RI. Jika dipaksakan Perda digedok, bisa saja akan bertentangan dengan aturan diatasnya. Untuk itu, Pansus harus mengalir.
    
Menurut dia, hal terpenting justru penegakan hukum dan pengawasan yang selama ini belum maksimal. Akibatnya, banyak minuman keras ilegal memakan korban jiwa.
    
"Pengendalian dan pengawasan di lapangan belum cukup baik sehingga konsumsi minuman keras. Belum ada tindakan nyata pemerintah," ujarnya.
    
Anggota Pansus Raperda Minuman Beralkohol Mazlan Mansyur sebelumya mengatakan pihaknya saat ini sudah mulai melakukan public hearing terhadap raperda tersebut.
    
"Kami telah mengundang sejumlah perwakilan mahasiswa dari beberapa berguruan tinggi seperti ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) dan Unair (Universitas Airlangga) pada Selasa (9/2)," katanya.
    
Untuk selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengundang sejumlah elemen masyarakat lainnya. Hal ini dimaksudkan agar semua masyarakat tahu mengenai alur dari tujuan raperda itu secara benar.
    
"Biar tidak ada salah persepsi. Bahkan raperda ini penting untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016