Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyatakan khawatir jika rencana perbaikan bangunan dan kandang di Kebun Binatang Surabaya (KBS) rawan gugatan, meskipun fatwa kejaksaan sudah memastikan aset non-lahan dan non-satwa KBS bukan milik perkumpulan.
    
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi lainnya, seperti kepolisian dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP).
    
"Kekhawatiran itu (gugatan) bisa terjadi, makanya kita koordinasi dengan jajaran samping," ujarnya.
    
Sebenarnya, lanjut dia, koordinasi dengan BPKP sudah pernah dilakukan, namun kali ini untuk melakukan cek silang kembali terkait dengan keberadaan aset yang sedang bersengketa itu. Sehingga, ketika Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS sudah berdasarkan kajian dan landasan hukum kuat.
    
"Jadi dengan keluarnya legal opinion dari kejaksaan, PDTS KBS tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli aset tersebut," kata Hendro.
    
Menurutnya, PDTS KBS sebenarnya sudah bisa melakukan perbaikan-perbaikan beberapa bangunan yang sudah tidak layak, terutama beberapa kandang yang kondisinya rusak parah. Perbaikan tersebut akan menggunakan dana PDTS KBS.      

"Pemkot sendiri masih akan melihat rencana perbaikan tersebut dari PDTS KBS," katanya.
    
Pelaksana Tugas Direktur Utama PDTS KBS Acshta Boestani Tajudin sebelumnya mengatakan fatwa kejaksaan mengenai status pengelolaan aset di KBS turun pada Minggu (7/2) dengan menyebut aset di atas tanah bukan milik dari persekutuan atau pengelola sebelumnya.
    
"Tahun ini insyaallah kami akan fokus untuk perbaikan kandang-kandang kami yang memang sudah urgen membutuhkan perbaikan," kata Acshta.
    
Menurut dia, pihaknya memang sudah lama menunggu kepastian untuk pengelolaan aset diatas tanah seluas 14 hektare itu. Sebab sejak dikelola pemkot, yang diserahkan pengelolaannya pada perusahaan daerah ini hanya aset berupa tanah dan juga satwa. Sedangkan aset di atas tanah seperti kandang dan juga kedung masih terganjal masalah sengketa dengan pengelola sebelumnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016