Surabaya (Antara Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya meminta direksi Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) menunggu surat pelimpahan dan pengelolaan aset non tanah KBS setelah turun fatwa dari Kejaksaan Tinggi.
    
"Setelah turun fatwa kejaksaan jangan terus merenovasi kandang KBS. Ini bisa rawan gugatan hukum," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur kepada Antara di Surabaya, Selasa.
    
Hal sama juga dikatakan anggota Komisi B lainnya, Achmad Zakaria. Ia mengatakan kalau pemkot masih ragu pascafatwa kejaksaan ini, sebaiknya disampaikan ke DPRD Surabaya.      "Dimana keraguannya? apakah harus menunggu incracht/keputusan pengadilan final dan terakhir atau cukup petunjuk dari kejaksaan ini?" katanya.
    
Menurut dia, ini penting untuk meminimalisasi dampak hukum akibat penggunaan APBD dalam perbaikan aset kandang dan lainnya. Selain itu, lanjut dia, Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS harus menghitung seluruh aset diatas tanah seperti kandang dan bangunan lainnya.
    
"Termasuk inventarisasi dan pencatatan yang detail, mana yang rusak berat, rusak sedang, rusak ringan dan kondisi baik, sehingga dari acuan itu menjadi tahun dasar dalam perencanaan pengelolaan aset kedepan," katanya.
    
Pelaksana Tugas Direktur Utama PDTS KBS Acshta Boestani Tajudin sebelumnya mengatakan fatwa kejaksaan mengenai status pengelolaan aset di KBS turun pada Minggu (7/2) dengan menyebut aset di atas tanah bukan milik dari persekutuan atau pengelola sebelumnya.
    
"Tahun ini insyaallah kami akan fokus untuk perbaikan kandang-kandang kami yang memang sudah urgen membutuhkan perbaikan," kata Acshta.
    
Menurut dia, pihaknya memang sudah lama menunggu kepastian untuk pengelolaan aset diatas tanah seluas 14 hektare itu. Sebab sejak dikelola pemkot, yang diserahkan pengelolaannya pada perusahaan daerah ini hanya aset berupa tanah dan juga satwa. Sedangkan aset di atas tanah seperti kandang dan juga kedung masih terganjal masalah sengketa dengan pengelola sebelumnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016