Jember (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sumberbaru bersama anggota TNI mengamankan satu pikap pupuk bersubsidi di Jalan Raya Darungan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Tim gabungan menyita 37 sak pupuk bersubsidi dan mengamankan pemilik pupuk bernama Faisol (46) warga Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Sumberbaru, Edy Sudarto, di Jember, Jumat.

Menurutnya, penangkapan terhadap pedagang yang menjual pupuk secara ilegal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan harga pupuk yang dijual Faisol melebih harga eceran tertinggi (HET).

"Pelaku menjual pupuk bersubsidi itu sebesar Rp230.000 per sak berisi 50 kilogram, padahal seharusnya harga pupuk itu sebesar Rp160.000 per sak," katanya.

Ia mengatakan tersangka mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari kios pupuk resmi, kemudian diangkut menggunakan pikap dan dijual kembali kepada petani yang membutuhkan dengan harga melebihi HET.

"Jual beli pupuk bersubsidi dengan cara ilegal itu dilakukan tersangka bersama pemilik kios resmi yang ada di Sumberbaru maupun di Lumajang," ucap mantan Kasat Narkoba Polres Jember itu.

Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti rencananya akan dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Jember.

Saat diperiksa, Faisol membenarkan bahwa pupuk sebanyak 37 sak yang diamankan polisi dan TNI adalah miliknya yang baru beli dari kios resmi milik seorang warga Dusun Krajan, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru dengan harga Rp2.380.000. 

"Rencananya pupuk tersebut akan saya jual kembali kepada seorang warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru senilai Rp2.720.000," kata Faisol kepada penyidik Polsek Sumberbaru.

Ia mengaku sudah lebih dari dua tahun menjalani bisnis jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin baik untuk pupuk jenis ZA maupun urea karena banyak petani yang membutuhkan pupuk.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016