Surabaya (Antara Jatim) - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya menolak Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol yang salah satu isinya
memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman
beralkohol.


"Fraksi Golkar sepakat raperda itu didrop karena dikhawatirkan
peredaran minuman beralkohol yang dilegalkan di supermarket dan
hypermarket bisa merusak generasi muda," kata Ketua Fraksi Partai Golkar
DPRD Surabaya Ayu Krishna kepada antara di Surabaya, Jumat.


Menurut dia, jika ada anggota fraksi Golkar yang menjadi anggota
pansus dan ikut menyetujui rapareda itu, maka hal itu merupakan
keputusan pribadi bukan keputusan fraksi maupun partai.


Hal ini dikarenakan pada saat rapat badan musyawarah (banmus)
sepekan lalu sudah diputuskan bahwa pasal penjualan minuman beralkohol
di supermarket atau hypermarket sudah ditolak.


"Di banmus saya menolak, pimpinan juga menolak. Tapi ini kok diloloskan lagi. Ada apa?," katanya.


Ia juga mengatakan bahwa ada anggotanya yang ikut menyetujui
raperda itu dengan cara voting. "Dalam hal ini, fraksi tidak diberi tahu
kalau ada voting," ujarnya.


Untuk itu, lanjut dia, pihaknya akan melakukan rapat internal
fraksi sebelum digelarnya rapat paripurna pada Selasa (9/2). "Ini akan
kami bicarakan di internal fraksi," ujarnya.


Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menolak keras Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol yang salah satu isinya
memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman
beralkohol.


"Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apapun
tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar
swalayan. Itu yang harus kita perketat," kata Armuji. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016