Surabaya (Antara Jatim) - Aliansi Mahasiswa Surabaya menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol yang salah satu isinya memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman beralkohol.
    
Koordinator aksi Ahmad Mubarok mengatakan jika minuman beralkohol diperjual-belikan di tempat umum, maka sudah tentu akan merusak mental generasi muda.
    
"Anak-anak  akan menganggap minuman beralkohol itu biasa," ujar  Ahmad Mubarok saat mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat
    
Menurut dia, keputusan untuk memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di supermarket dan hypermarket nantinya akan menurunkan efek negatif, di antaranya peredaran minuman beralkohol menjadi semakin bebas di masyarakat. Selain itu, lajut dia, dapat memicu timbulnya para pengecer minuman beralokohol di wilayah Surabaya.
    
"Keputusan ini tidak sesuai dengan tradisi dan norma serta kondisi geografis Surabaya. Surabaya bukanlah daerah wisata layaknya Bali yang memang banyak turis mancanegara. Mereka menjadi konsumen utama minuman beralkohil yang diperjualkan," katanya.
    
Untuk itu, lanjut dia, Aliansi Mahasiswa Surabaya menuntut agar Perda Minuman Disahkan dengan syarat mencoret pasal-pasal pengecer minuman beralkohol di Supermarket dan Hypermatket, tolak penjualan secara eceran, lawan intervensi Pemprov Jatim, perketat pengawasan dan pembatasan penjualan minuman keras di Surabaya.
    
Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menolak keras Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol yang salah satu isinya memperbolehkan pasar swalayan atau hypermart/supermarket menjual minuman beralkohol.
    
"Komitmen kita jelas, bahwa minuman keras dari golongan apapun tidak boleh diperjualbelikan baik di toko kecil, toko swalayan, pasar swalayan. Itu yang harus kita perketat," kata Armuji. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016