Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung, Jawa Timur menegaskan tidak ada layanan permohonan surat izin mengemudi (SIM) kolektif, sebagaimana surat edaran gelap yang banyak ditemukan di sejumlah desa di Tulungagung.
    
"Secara kelembagaan tidak ada istilah permohonan SIM kolektif. Kami tidak akan layani," tegas Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Fahrian di Tulungagung, Rabu.
    
Ia mengatakan, munculnya sejumlah surat edaran dari desa kepada masyarakat terkait permohonan SIM secara kolektif, bukanlah inovasi ataupun atas nama Satlantas Polres Tulungagung.
    
Terkait adanya informasi penggalangan dana dengan dalih pembuatan SIM kolektif, Fahrian mengaku sudah menerjunkan petugas untuk menyelidiki.
    
Hasilnya, penggalangan dana pembuatan SIM kolektif memang ada dan pihak satlantas telah meminta pemerintah desa tersebut untuk mencabut.
    
"Saat ini ada dua desa yang diketahui sudah mengedarkan surat edaran tersebut yakni Desa Sobontoro dan Gedangsewu. Dengan adanya surat edaran  itu, diminta untuk segera mencabut kembali," ujarnya.
    
Dalam surat edaran tersebut, papar Fahrian, tercantum persyaratan pembuatan SIM C maupun SIM A, yakni menunjukan KTP asli, KTP siak yang dilampiri fotokopi kartu keluarga.
    
Dengan biaya untuk pembuatan SIM C sebesar Rp285 ribu sedangkan SIM A sebesar Rp325 ribu, serta waktu pendaftaran dibuka untuk gelombang satu hingga (10/2).
    
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Sobontoro, H Sodiq Afandi mengakui telah membuat surat edaran permohonan SIM secara kolektif untuk diedarkan kepada masyarakat.
    
Tujuan surat itu, lanjut dia, adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki SIM agar segera mengurusnya.
    
"Edaran ini memang inisiatif dari desa sendiri. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki SIM," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016