Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur menerjunkan tenaga pengawas untuk memonitor pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2016.

"Tim pengawas ini bekerja sama dengan Disnaker kabupaten/kota mengawasi seluruh perusahaan  di Jatim yang jumlahnya mencapai 37 ribu perusahaan," ujar Kepala Disnakertransduk Jatim Sukardo kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Berdasarkan data Disnaketransduk Jatim, saat ini banyak perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2016 dan tidak mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK ke Gubernur.

Alasannya, kata dia, perusahaan rata-rata hanya melakukan upaya dengan menjalin kesepakatan di internal bersama pekerja.

"Sesuai aturan, sebenarnya ini tidak boleh. Kalau ingin tak memberlakukan UMK ya harus mengajukan penangguhan," ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan agar tak melanggar sesuai aturan sehingga di kemudian hari bebas berurusan dengan hukum karena tidak memberlakukan UMK 2016.

Mantan Asisten IV Sekdaprov Jatim itu menyampaikan, pada Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2016, perusahaan di Jatim yang disetujui untuk menangguhkan pemberlakuan UMK 2016 sebanyak 89 perusahaan dengan total jumlah pekerja sebanyak 39 ribu orang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim Johnson Simanjuntak mengakui masih banyak perusahaan yang terpaksa tidak menggaji karyawannya sesuai UMK 2016 dengan tidak mengajukan penangguhan ke Gubernur Jatim.

"Aturan normatif hanya ada sedikit perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK, tapi di bawah sebenarnya tidak sedikit yang terjadi kesepakatan antara pengusaha dan buruh tidak melakukan UMK 2016," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016