Surabaya (Antara Jatim) - DPRD Kota Surabaya menyoroti sejumlah toko swalayan yang menyediakan kafe atau resto di depan area toko yang dinilai merupakan kamulfase atau upaya kreatif menyiasati regulasi.
    
"Karena itu, pemkot jangan kalah cepat. Jangan seperti siput, harus berlari seperti kancil dengan cara menerbitkan regulasi," ujar Wakil Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintah DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Senin.
    
Menurut dia, pemerintah kota perlu membuat regulasi yang mengatur adanya toko swalayan yang mendirikan kafe atau resto, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan wali kota (perwali).
    
"Kan sudah ada Perda Pariwisata adan Toko Modern, nanti itu yang menjadi konsiderannya," katanya.
    
Adi mengatakan jika harus merevisi Perda, perubahan yang dilakukan harus secara holistik dan komprehensif. Ia menegaskan, pengaturan toko swalayan yang melebarkan usahanya dengan menambah ruang resto atau kafe, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum.
    
"Ini penting, karena efeknya selain PAD, peluang usaha juga hak-hak masyarakat yang setimpal," katanya.
    
Ia mengakui penambahan resto pada toko swalayan bukan saja berkembang di Surabaya, melainkan di daerah lainnya di antaranya di Jakarta sudah banyak toko swalayan yang ditambah kafe atau resto.
    
"Untuk itu perlu penambahan izin atau izinnya bagaimana," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016