Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp770 juta seiring pengambilalihan Terminal Bus Purbaya oleh pemerintah pusat pada Oktober 2016 mendatang. 

"Target PAD tahun 2015 lalu mencapai Rp770 juta dan terealisasi 100 persen. Itu nanti akan hilang saat dikelola oleh pemerintah pusat sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Madiun, Heri Suwartono, kepada wartawan, Minggu. 

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal bus tipe A atau bus yang melayani angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), pengelolaannya harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. 

Sementara untuk terminal tipe B atau terminal bus angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), pengelolaanya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Jawa Timur. Barulah terminal tipe C atau terminal angkutan kota, dikelola oleh Pemerintah Daerah. 

"Aturan itu nanti akan memangkas kewenangan daerah. Kota atau kabupaten hanya diperbolehkan mengelola terminal tipe C saja. Sedangkan terminal tipe C di Madiun itu PAD per tahunnya hanya Rp8 juta," kata dia. 

Meski PAD akan berkurang drastis, Pemkot Madiun tidak dapat berbuat apa-apa, hal itu karena telah diatur dalam undang-undang. Menjelang pelaksanaan peraturan tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai prsiapan. Di antaranya, inventarisasi personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D).  

Jika nanti terminal sudah diserahkan, lanjutnya, petugas pun diperbolehkan untuk memilih, apakah nanti akan ikut pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah. 

"Pesonel di terminal nanti boleh memilih untuk menjadi pegawai pusat atau pegawai daerah. Namun kewenangan sepenuhnya ada di kepala daerah," kata dia. 

Terkait rencana perpindahan Terminal Purbaya Madiun dari lokasi lama di Jalan Basuki Rahmat ke Jalan Lingkar Kota Madiun, Heri memastikan hal itu batal. 

Rencana perpondahan tersebut digagas saat belum ada aturan pengambilalihan terminal tipe A oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk pengelolaan taa kota dan arus lalu lintas yang lebih baik.

"Terkait rencana perpindahan ke Ringroad, itu kan kemarin masih tahapan DED. Lantaran karena terbit aturan baru pas Kota Madiun mengurus izin, makanya dibatalkan untuk pindah," kata dia. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016