Surabaya (Antara Jatim) - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menyoroti pengumuman hasil seleksi administrasi penerimaan calon Direktur Utama (dirut) dan Direktur Operasional PDAM Surya Sembada Kota Surabaya yang menyebutkan ada beberapa nama yang dinyatakan lolos, namun diduga tidak memenuhi persyaratan.
    
Ketua Amak Ponang Adji Handoko, di Surabaya, Minggu, mengatakan ada konspirasi antara Dewan pengawas (Dewas) PDAM Surya Sembada dengan calon dirut dan dirop.  Indikasinya, ada beberapa nama yang patut diduga tidak layak lolos, ternyata lolos.
    
"Padahal calon tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.
    
Ia mengatakan beberapa waktu lalu di salah satsus media massa diumumkan ada 15 dirut dan 14 dirop yang lolos seleksi administrasi. Setelah ditelisik, ada beberapa nama  yang dipaksakan oleh dewas untuk lolos.
    
Untuk dirop ada tiga nama yang patut diduga tidak memenuhi persyaratan karena umurnya di atas 55 tahun atau  sesuai ketentuan, umur pelamar maksimal 55 tahun. Mereka adalah Hari  bermur 56 tahun, Irsal Hararap berumur  56 tahun  dan Tatur Jauhari berumur 57 tahun.
    
"Sesuai dengan poin 6, batas usia calon direksi yang berasal dari PDAM  diangkat pertama kali berumur paling tinggi 55 tahun. Namun ketiga orang tersebut, umurnya di atas 55 tahun," jelasnya.
    
Adapun calon dirut yang tidak memenuhi persyaratan ada 4 orang. Mereka ini diduga tidak memiliki klasifikasi yaitu pengalaman 15 tahun memegang perusahaan publik, khusus yang berasal dari luar PDAM.
    
Selain itu mereka juga diduga belum memiliki sertifikasi pelatihan  manejemen air minum baik dari dalam maupun luar negeri.  Mereka itu adalah Darno,  Arifin Hamid, Agus  Sutiyoso dan Supriyono.
    
"Dalam poin 7 jelas itu sudah diatur dan isyaratkan mereka harus memiliki 15 tahun pengalaman di perusahaan publik. Sedangkan poin 8, mereka harus memiliki sertifikat managemen air baik dari dalam maupun luar negeri yang terakreditasi," tegasnya.
    
Seharusnya, kata dia, dewas sejak awal sudah menggugurkan calon yang tidak memenuhi persyaratan. Jika tetap dipaksakan, dan akhirnya ditetapkan oleh wali kota sebagai dirut dan dirop difinitif,  masih lanjut Ponang, pihaknya tidak tinggal diam.
    
"Kami akan melangkah ke ranah hukum. Kasus ini akan kami PTUN-kan," katanya.
    
Menanggapi hal itu, Ketua Dewas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Samba Prawirajaya menegaskan pihaknya melakukan rekrutmen dirut dan  dirop sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Bahkan pihaknya  sudah mengulang beberapa kali rekrutmen karena jumlah pelamar tak sesuai dengan harapan.
    
Terkait soal umur yang dipersoalkan, masih lanjutnya,  tidak ada pelanggaran. Ia mencontohkan Tatur  Jauhari yang kini berumur 57 tahun, ketika  pertama kali diangkat umurnya masih bawah  55 tahun. Maka ketika ia daftar lagi untuk jabatan yang sama, itu diperbolehkan meski  umurnya di atas 55 tahun.
    
"Jika ia mendaftar jadi dirut, maka Tatur harus gugur karena umurnya sudah di atas 55 tahun. Berhubung ia daftar pada posisi yang sama, maka jabatan yang pertama dihitung lagi," katanya.
    
Sedangkan untuk umur calon lainnya yang kini berusia 56 tahun, masih lanjutnya, juga tidak bertentangan. Sebab,  umur mereka  belum penuh 56 tahun.
    
Khusus untuk dirut, lanjut dia, semuanya yang dinyatakan lolos  itu memiliki  sertifikasi pelatihan manajemen air minum. Bahkan  Arifin Hamid yang sebelumnya pernah menjadi anggota Bawas PDAM Surabaya itu memiliki sertifikasi pelatihan manajemen air hingga tingkat atas.
    
"Yang bersangkutan ini  ketika menjadi bawas itu ikut pelatihan. Bahkan pernah ikut seleksi  dirut di salah satu PDM di luar Jawa namun tak lolos," jelasnya.
    
Mereka yang lolos administrasi 15 calon dirut dan 14  calon dirop itu  sudah ikut tes psikologi dengan melibatkan pihak ketiga. Direncanakan Selasa  (2/2) akan diumumkan siapa saja yang lolos. Mereka yang lolos itu akan memasuki tahap berikutnya.
    
"Soal kapan pengumuman siapa saja yang lolos sebagai nominator  dirut dan dirop, kemungkinan tanggal 16 atau 17 Pebruari mendatang. Ada beberapa nama nominator dirut dan dirop yang nantinya diserahkan ke wali kota untuk diputuskan siapa yang berhak menjadi dirut dan dirop," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016